Dengan demikian menurut Junimart, KPU sebagai panitia pemilu harus tunduk pada putusan pengadilan yang sudah inkracht dan harus segera mencantumkan putusan MK tersebut dalam peraturan KPU.
“KPU jangan ragu, wajib dan harus tunduk kepada keputusan pengadilan yang sudah inkracht van gewijsde,” kata Junimart.
Baca Juga: Sebanyak 40 Partai Politik Peserta Pemilu 2024 Resmi Terdaftar di KPU
Lebih lanjut, wakil ketua komisi II DPR ini juga menyampaikan bahwa KPU tidak boleh membuat aturan yang bertentangan dengan putusan MK tersebut. Sebab putusan ini memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
“KPU tidak boleh membuat regulasi yang bertentangan dengan undang-undang karena keputusan pengadilan adalah undang-undang yang mengikat bagi siapa saja,” katanya.
Kemudian Junimart menjelaskan bahwa untuk menerapkan putusan MK tersebut harus ada penyesuaian.
Putusan ini diterapkan dengan mengikuti amar putusan dari pengadilan umum yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Baca Juga: KPU Umumkan 21 Parpol yang Telah Memiliki Akun Sipol Untuk Pemilu
Menurut Junimart hal tersebut dilakukan agar tidak tidak menimbulkan ketidakadilan bagi para mantan narapidana yang diputuskan oleh pengadilan dicabut hak politiknya di bawah lima tahun.
“Sebagai contoh, jika seseorang oleh pengadilan umum dicabut hak politiknya hanya tiga tahun, tentunya putusan MK ini tidak dapat diterapkan kepada orang tersebut karena MK tidak bisa mengoreksi putusan pengadilan” jelasnya.***