MK Putuskan Eks Napi Korupsi Bisa Maju Pemilu, Junimart: KPU Tak Boleh Buat Regulasi yang Bertentangan

- 3 Desember 2022, 08:50 WIB
Junimart minta KPU tidak perlu ragu terapkan putusan MK terkait eks napi yang bisa mencalonkan diri dalam pemilu setelah 5 tahun bebas.
Junimart minta KPU tidak perlu ragu terapkan putusan MK terkait eks napi yang bisa mencalonkan diri dalam pemilu setelah 5 tahun bebas. /Instagram @junimart_girsang/

INFOTEMANGGUNG.COM- Junimart Girsang, Wakil Ketua Komisi II DPR RI menyampaikan bahwa KPU tidak boleh membuat aturan yang berbenturan dengan putusan yang disampaikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). 

Sebab putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap sehingga KPU tak perlu lagi ragu untuk menjalankannya. 

Dilansir INFOTEMANGGUNG.COM dari antaranews.com pada sabtu, 3 Desember 2022, Junimart menyebutkan bahwa terkait putusan MK ini KPU tak perlu lagi melakukan konsultasi dengan komisi II DPR. 

Baca Juga: KPU Sepakati MoU Bersama 3 Lembaga Pemerintahan untuk Pemilu 2024

“KPU tak perlu berkonsultasi dengan komisi II DPR terkait dengan perintah keputusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap dan tidak perlu tafsir,” ujar Junimart pada Kamis, 2 Desember 2022. 

Sebelumnya MK baru saja mengeluakan putusan nomor 87/PUU-XX/2022 yang berisi tentang eks napi korupsi yang bisa maju sebagai sebagai calon anggota legislatif dalam pemilu setelah bebas dari penjara dengan masa tunggu 5 tahun setelah terpidana tersebut selesai menjalani pidana penjaranya. 

Adapun pada peraturan yang tercantum dalam UU pemilu menyebutkan larangan terhadap mantan narapidana untuk mencalon diri sebagai anggota legislatif. Kecuali dirinya mengaku secara terbuka kepada publik sebagai mantan narapidana. 

Baca Juga: Acara Relawan di GBK Dianggap Rendahkan Presiden, PDIP: Saya Minta Jangan Menjebak Pak Jokowi

Dengan adanya putusan MK tersebut maka mantan narapidana tetap bisa mencalonkan diri dalam pemilu. Kemudian mengenai pernyataan mengenai latar belakang sebagai mantan narapidana, menurut MK hal tersebut dirasa tetap perlu dilakukan untuk bahan pertimbangan bagi pemilih. 

Dengan demikian menurut Junimart, KPU sebagai panitia pemilu harus tunduk pada putusan pengadilan yang sudah inkracht dan harus segera mencantumkan putusan MK tersebut dalam peraturan KPU.

“KPU jangan ragu, wajib dan harus tunduk kepada keputusan pengadilan yang sudah inkracht van gewijsde,” kata Junimart. 

Baca Juga: Sebanyak 40 Partai Politik Peserta Pemilu 2024 Resmi Terdaftar di KPU

Lebih lanjut, wakil ketua komisi II DPR ini juga menyampaikan bahwa KPU tidak boleh membuat aturan yang bertentangan dengan putusan MK tersebut. Sebab putusan ini memiliki kekuatan hukum yang mengikat. 

“KPU tidak boleh membuat regulasi yang bertentangan dengan undang-undang karena keputusan pengadilan adalah undang-undang yang mengikat bagi siapa saja,” katanya. 

Kemudian Junimart menjelaskan bahwa untuk menerapkan putusan MK tersebut harus ada penyesuaian. 

Putusan ini diterapkan dengan mengikuti amar putusan dari pengadilan umum yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Baca Juga: KPU Umumkan 21 Parpol yang Telah Memiliki Akun Sipol Untuk Pemilu

Menurut Junimart hal tersebut dilakukan agar tidak tidak menimbulkan ketidakadilan bagi para mantan narapidana yang diputuskan oleh pengadilan dicabut hak politiknya di bawah lima tahun. 

“Sebagai contoh, jika seseorang oleh pengadilan umum dicabut hak politiknya hanya tiga tahun, tentunya putusan MK ini tidak dapat diterapkan kepada orang tersebut karena MK tidak bisa mengoreksi putusan pengadilan” jelasnya.***

Editor: Jati Kuncoro

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x