29 November Diperingati Hari Korpri, Berikut Link Twibbon dan Sejarah Lengkapnya!

- 29 November 2022, 14:35 WIB
29 November 2022 ini dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-51 Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI)
29 November 2022 ini dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-51 Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) /youtube.com/ditjendukcapilkdn/

INFOTEMANGGUNG.COM – Hari Korpri diperingati setiap tahunnya pada tanggal 29 November. Korpri sendiri memiliki kepanjangan yaitu Korps Pegawai Republik Indonesia.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam akun twitternya, @atr_bpn mengajak kepada seluruh warga Indonesia dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-51 Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI).

Salah satu caranya adalah sama-sama meramaikannya dengan meng-upload twibbon yang telah disiapkan. Berikut link twibbonnya: https://www.twibbonize.com/harikorpriatrbpn

 

Sejarah Korpri di Indonesia

Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPS) adalah organisasi profesi serba kedinasan yang didirikan dan dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 82 Tahun 1971, pada tanggal 29 Nopember 1971.

Baca Juga: Jokowi Bentuk Tim Khusus dalam Rangka Menindaklanjuti Kesepakatan KTT G20, Inilah Tugasnya

Organisasi ini didirikan untuk meningkatkan efisiensi, komitmen dan ketidakberpihakan para pejabat agar dapat melaksanakan tugasnya dengan lebih efektif dan efisien.

Korpri merupakan organisasi eksternal struktural yang secara fungsional tidak terlepas dari dinas resmi atau luar kedinasan.

Keberadaan Korpri sebagai wadah bagi sebagian aparatur negara, Abdi Negara, dan Abdi Masyarakat harus dapat menunjang pelaksanaan tugas pokok di lembaga tempatnya bekerja.

Dengan sejarah perjalanan Republik Indonesia, seiring dengan peralihan kekuasaan dari Belanda ke Jepang, maka otomatis semua bekas pegawai pemerintah Hindia Belanda dipekerjakan oleh pemerintah Jepang sebagai pegawai pemerintahan.

Baca Juga: Nama Calon Panglima TNI Pengganti Jenderal Andika Perkasa Sudah Diumumkan

Setelah Jepang menyerah kepada Sekutu, bangsa Indonesia menyatakan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945.

Selama berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia, semua pegawai pemerintahan Jepang secara otomatis menjadi pegawai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pada tanggal 27 Desember 1949, Belanda mengakui kedaulatan Republik Indonesia, para pekerja Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dibagi menjadi tiga kelompok besar.

Pertama, pekerja Indonesia yang berada di wilayah kekuasaan Republik Indonesia. Kedua, tenaga kerja Indonesia yang berada di wilayah pendudukan Belanda (non kolaborator). Ketiga, pegawai negeri yang bekerja sama dengan Belanda (kolaborator).

Setelah pengakuan hak Indonesia untuk menentukan nasib sendiri pada tanggal 27 Desember 1949, semua pegawai RI, pegawai RI non Kolaborator, dan pegawai pemerintah Belanda ditetapkan sebagai Pegawai RI Serikat (RIS).

Baca Juga: Akhirnya Terbongkar, Inilah Dua Nama yang Dapat Dukungan Jokowi untuk Maju Cawapres 2024

Era RIS atau lebih dikenal dengan era pemerintahan parlementer ditandai dengan pergolakan pemerintahan. Sistem negara mengikuti sistem multi partai.

Politisi, para pejabat partai menggantikan pemerintah dan mengambil kendali, menjalankan berbagai departemen yang sekaligus menyeleksi pegawai negeri. Dengan demikian warna departemen ditentukan oleh partai yang berkuasa saat itu.

Supremasi Partai dalam pemerintahan terbukti mempengaruhi pelayanan publik. Pejabat (PNS) yang tugasnya melayani masyarakat (publik) dan negara menjadi alat partai.

Para pejabat juga terbelah. Pegawai negeri yang bekerja di instansi pemerintah menjadi anggota beberapa serikat pekerja.

Serikat pekerja biasanya berafiliasi dengan kekuatan (partai) politik yang ada, seperti Kesatuan Buruh Marhaenis (KBM) yang menginduk kepada Partai Sosialis Indonesia (PSI), Serikat Buruh Muslimin Indonesia (SARBUMUSI) yang berinduk dengan partai Nahdlatul Ulama, Serikat Buruh Kereta Api (SBKA) yang menginduk pada PKI, dan lain sebagainya.

Dalam keadaan tersebut, berbagai upaya dilakukan untuk menetralkan pejabat dari kekuasaan partai yang berkuasa. 

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1961 menetapkan bahwa “Bagi suatu golongan pegawai dan atau sesuatu jabatan, yang karena sifat dan tugasnya memerlukan, dapat diadakan larangan masuk suatu organisasi politik (Pasal 10 ayat 3).

Baca Juga: Tahun Depan! Rencana Pembagian Rice Cooker Gratis Senilai 500 Ribu Rupiah per Keluarga Oleh Pemerintah

Ketentuan ini diharapkan diperkuat dengan keputusan pemerintah yang mengaturnya, namun sayang PP yang diharapkan  tidak kunjung datang. Pemerintahan parlementer-demokratis ini berakhir dengan meletusnya kudeta oleh PKI dengan G-30S.

Banyak pegawai pemerintah/PNS  yang terjebak dan mendukung partai komunis. Pada awal  Orde Baru, reorganisasi aparatur sipil negara dilaksanakan berdasarkan diterbitkannya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 1971 tanggal 29 November 1071 tentang Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI).

Sebagaimana tercantum dalam alinea 2 pembukaan Keppres tersebut menyatakan, “Untuk mencapai masyarakat adil dan Makmur berdasarkan Pancasila diperlukan adanya pegawai yang bersatu padu, berwibawa dan mampu melaksanakan tugas pengabdiannya dalam mengisi kemerdekaan, sebagai alat yang ampuh untuk melaksanakan tugas-tugas pembangunan dan pelayanan terhadap masyarakat.”

Selain itu, Alenia ke-3 menyatakan: ,”Bahwa atas dasar pemikiran sebagaimana tersebut Pegawai Republik Indonesia, yang diberi nama Korps Pegawai Republik Indonesia”.

Kemudian pada Pasal 2 ayat (1) menyebutkan bahwa“segenap Pegawai Republik Indonesia dihimpun dalam satu organisasi yang diberi nama Korps Pegawai Republik Indonesia, disingkat KORPRI”.

Baca Juga: Hasil Survei Tren Dukungan Bakal Capres oleh SMRC, Ini Empat Nama Teratas yang Peroleh Dukungan Tertinggi

Selanjutnya Pasal 2 ayat (2) menyatakan bahwa, “KORPRI adalah satu-satunya wadah untuk menghimpun dan membina seluruh pegawai Republik Indonesia diluar kedinasan, guna lebih meningkatkan pengabdiannya dalam mengisis kemerdekaan dan pelaksanaan pembangunan”.

Tujuan pembentukan Korps pegawai ini agar “Pegawai Negara Republik Indonesia, ikut memelihara dan memantapkan stabilitas politik dan sosial yang dinamis dalam Negara Indonesia.”***

Editor: Titin Nuryani

Sumber: ojs.ummetro.ac.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah