Tak Perlu Takut Ujian SIM, Ada Aturan Baru SIM yang Dikeluarkan, Kapolri: Semakin Memudahkan Masyarakat

- 3 November 2022, 17:52 WIB
Tak Perlu Takut Ujian SIM, Ada Aturan Baru SIM yang Dikeluarkan, Kapolri Semakin Memudahkan Masyarakat
Tak Perlu Takut Ujian SIM, Ada Aturan Baru SIM yang Dikeluarkan, Kapolri Semakin Memudahkan Masyarakat /pmjnews.com/

INFOTEMANGGUNG.COM- Aturan baru SIM resmi yang digadang-gadang akan memudahkan masyarakat, dikeluarkan oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan telah diberlakukan sejak hari Senin, 31 Oktober 2022 lalu.

Hal ini disampaikan olehnya melalui Surat Telegram yang bernomor ST/2387/X/YAN.1.1/2022 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi, dengan atas nama Kapolri.

Kira-kira apakah isi dari Surat Telegram tersebut dan pembaruan seperti apakah yang kabarnya memudahkan bagi masyarakat, khususnya terkait pengurusan SIM?

Baca Juga: Aturan Baru SIM, Ternyata Segini Rincian Biaya Penerbitan SIM Baru dan Perpanjangan Berdasarkan SK

Di bawah ini akan diberikan informasi lengkap mengenainya. Jadi, sebaiknya luangkan waktu untuk membaca seksama supaya tidak ketinggalan sedikitpun informasinya!

Pada beberapa waktu terakhir, citra lembaga Polri mengalami penurunan di mata masyarakat. Ini sebagai akibat dari ulah beberapa oknum yang menyalahgunakan wewenangnya, yang mencuat ke permukaan.

Hal tersebut membuat, Kapolri berupaya untuk mengembalikan citra baik dan juga public trust dengan meningkatkan pelayanan yang diberikan oleh Polri.

Salah satunya ini dilakukan dengan memperbaiki aturan yang selama ini ada, seperti terkait mekanisme pembuatan SIM.

Contohnya terkait temuan lapangan yang sampai ke telinga Kapolri, tentang aturan lama yang menyebutkan bahwa warga yang gagal saat ujian SIM, baru bisa mengulang kembali 14 hari kemudian.

Halaman:

Editor: Titin Nuryani

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x