Aturan Baru SIM, Ternyata Segini Rincian Biaya Penerbitan SIM Baru dan Perpanjangan Berdasarkan SK

- 2 November 2022, 22:38 WIB
Biaya baru terkait penerbitan dan perpajangan SIM ternyata telah diterbitkan oleh Kapolri
Biaya baru terkait penerbitan dan perpajangan SIM ternyata telah diterbitkan oleh Kapolri /Tangkap Layar/Youtube Humas Polri/

INFOTEMANGGUNG.COM- Aturan baru SIM telah diterbitkan oleh Kapolri dan sudah efektif berlaku sejak Senin, 31 Oktober 2022 yang lalu.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo melalui Surat Telegram dengan nomor ST/2386/X/YAN.1.1./2022. Surat Ini ditandatangani langsung oleh Kakorlantas Polri Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Pada Surat Telegram yang diedarkan tersebut, Kapolri memberikan imbauan terkait aturan baru SIM, salah satunya terkait dengan biaya penerbitan dan perpanjangannya.

Baca Juga: Aturan Baru SIM Telah Terbit, Kini Bisa Lengkapi Persyaratan Tes Psikologi di Tempat Ini

Kira-kira apakah perubahan yang dilakukan tersebut benar-benar signifikan dan memudahkan bagi masyarakat yang ingin memiliki atau memperpanjang SIM?

Perlu untuk diketahui, sekarang ini Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengemban tugas berat untuk memperbaiki citra Polri. Terutama, di tengah berbagai kasus yang belakangan melibatkan oknum di jajarannya.

Salah satunya, ditunjukkan Kapolri dengan memperbaiki pelayanan yang diberikan kepada masyarakat untuk meningkatkan public trust.

Baca Juga: Para Mantan Kapolri Temui Listyo Sigit, Beri Dukungan dan Masukan untuk Perbaikan Institusi

Kapolri dalam hal ini telah melakukan sejumlah langkah penting, seperti menerbitkan aturan baru SIM yang dikatakan akan memudahkan masyarakat.

Halaman:

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x