Tolak Eksepsi Putri Candrawathi, Hakim Agendakan Putusan Sela Rabu Depan

- 27 Oktober 2022, 10:34 WIB
Hakim agendakan putusan sela pada rabu depan untuk sidang lanjutan Putri Candrawathi. Hal ini menjadi lanjutan penolakan eksepsi yang diajukan oleh Ferdy Sambo cs
Hakim agendakan putusan sela pada rabu depan untuk sidang lanjutan Putri Candrawathi. Hal ini menjadi lanjutan penolakan eksepsi yang diajukan oleh Ferdy Sambo cs /tangkap layar/PMJNews/

INFOTEMANGGGUNG.COM – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi Putri Candrawathi untuk kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada sidang putusan sela Rabu, 26 Oktober 2022.

Sidang putusan sela yang dilaksanakan sejak pukul 09.30 WIB tersebut diambil oleh Majelis Hakim atas tanggapan Jaksa Penuntut Umum atau JPU terkait pengajuan eksepsi yang dilakukan oleh kuasa hukum para terdakwa.

Adapun para terdakwa yang mengajukan eksepsi dalam sidang tersebut antara lain Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Baca Juga: Pengakuan Lebih Lanjut Bripka Ricky Rizal, Hal Baru yang Membuat Terang Kasus Brigadir J

“Mulai jam 09.30, tentu bergiliran karena Majelis Hakim yang putusan sela kan sama (anggotanya)," ujar Humas PN Jaksel Djuyamto dilansir dari PMJNEWS.

Seluruh eksepsi yang diajukan para terdakwa ditolak oleh Pengadilan Negeri atas pertimbangan yang akhirnya dikesampingkan seluruh keberatan dari penasihat hukum masing-masing terdakwa.

Dakwaan JPU terkait kasus pembunuhan Brigadir J telah dibuat dan disetujui sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga: Alasan LPSK Minta Bharada E Diganti Peran Pengganti di Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J

Sementara itu, Pengadilan Negeri memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan perkara dengan terdakwa atas nama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Kemudian menangguhkan semua biaya perkara hingga sidang tersebut berakhir.

Halaman:

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x