Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024 Resmi Ditutup, Inilah Rincian 40 Nama Partai yang Telah Terdaftar

- 16 Agustus 2022, 10:20 WIB
Simak 24 Partai Politik Lolos Verifikasi Calon Peserta Pemilu 2024, KPU Bilang Semuanya Ada 40.
Simak 24 Partai Politik Lolos Verifikasi Calon Peserta Pemilu 2024, KPU Bilang Semuanya Ada 40. /ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

INFOTEMANGGUNG.COM - Pendaftaran partai politik peserta pemilu 2024 telah resmi ditutup pada tanggal 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB. 

Sebanyak 40 dari 43 parpol yang memiliki akun SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik) telah terdaftar secara resmi sebagai calon anggota peserta pemilu 2024.

Hal tersebut berdasarkan hasil rekapitulasi pendaftaran partai politik yang dibuka oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum) mulai tanggal 1 Agustus 2022 hingga penutupan tanggal 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB.

Baca Juga: Menguak Kasus Besar Dibalik Misteri Pembunuhan Brigadir J

Dilansir dari antaranesws.com, setelah waktu pendaftaran ditutup, seluruh anggota komisioner KPU melakukan seremoni dan menutup pendaftaran partai politik peserta pemilu 2024 secara resmi. 

Acara penutupan tersebut juga dihadiri langsung oleh Hasyim Asy’ari, ketua umum KPU.

Dalam konferensi pers yang dilakukan pada tanggal 15 Agustus 2022 dini hari, Hasyim Asy’ari menyampaikan bahwa partai politik terdaftar yang telah memiliki dokumen lengkap akan melakukan tahap berikutnya yaitu verifikasi administrasi.

“Tahapan berikutnya adalah verifikasi administrasi, verifikasi administrasi sesungguhnya sudah dilakukan sejak tanggal 2 Agustus, sehari setelah hari pertama pendaftaran partai politik.Itu dilakukan verifikasi administrasi, khusus bagi partai politik yang dinyatakan dokumennya telah lengkap dan dinyatakan didaftar,” kata Hasyim Asy’ari. 

Baca Juga: Kejagung dan KPK Periksa Surya Darmadi Tersangka Korupsi Rp 78 Triliun, Kabur 8 Tahun Kini Ditahan 20 Hari

Halaman:

Editor: Septyna Feby

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x