Kejagung dan KPK Periksa Surya Darmadi Tersangka Korupsi Rp 78 Triliun, Kabur 8 Tahun Kini Ditahan 20 Hari

- 16 Agustus 2022, 09:45 WIB
Surya Darmadi ditahan Kejaksaan Agung, Senin 15 Agustus 2022.
Surya Darmadi ditahan Kejaksaan Agung, Senin 15 Agustus 2022. /ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa.

INFOTEMANGGUNG.COM – Nama Surya Darmadi kini tengah ramai diperbincangkan oleh publik.

Tidak lain karena menjadi tersangka perkara korupsi lahan sawit PT. Duta Palma seluas 37.095 hektar serta kasus pencucian uang.

Tersangka kasus korupsi senilai Rp78 triliun ini menjadi kasus korupsi terbesar sepanjang sejarah Indonesia.

Baca Juga: Susunan Upacara 17 Agustus 2022 Sesuai Edaran Kemendikbud Ristek

Surya Darmadi memiliki jejak hitam sebab berperkara di KPK. Oleh KPK, Surya Darmadi telah ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2014.

Kemudian pada tahun 2019, KPK memasukkan nama Surya Darmadi ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pihak Kapuspenkum Kejaksaan Agung juga telah melayangkan surat panggilan sebanyak tiga kali.

Yang terakhir pemanggilan juga diumumkan lewat surat kabar.

Baca Juga: Sebanyak 40 Partai Politik Peserta Pemilu 2024 Resmi Terdaftar di KPU

Surya Darmadi datang dari Taipei, China dan tiba Senin, 15 Agustus 2022, sekitar pukul 13.00 WIB.

Kini Surya Darmadi tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik setibanya di Gedung Kejagung.

Rencananya, Surya Darmadi akan ditahan untuk beberapa hari ke depan.

“Hari ini kita sedang melakukan pemeriksaan atas tersangka SD dan kami akan melakukan penahanan untuk 20 hari,” kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dilansir dari Antaranews.

Lebih lanjut, Sanitiar Burhanuddin mengatakan bahwa pihaknya akan menentukan tempat penahanan setelah pemeriksaan berlangsung.

Baca Juga: Perkembangan Kasus Ferdy Sambo Terbaru: Ferdy Sambo Dilaporkan ke KPK

Daripada itu, pihak Kejagung juga akan bekerjasama dengan KPK terkait pemeriksaan Surya Darmadi.

Sebab Surya Darmadi hingga kini berstatus tersangka di KPK.

Pernyataan terkait kerjasama dengan KPK juga ditegaskan oleh Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah.

“Kami sudah koordinasi karena di sana juga sudah diproses. Maka nanti pemeriksaan akan dilakukan di sini untuk Surya Darmadi,” kata Febrie.

Lebih lanjut, Febrie juga mengatakan bahwa yang menjadi konsentrasi pemeriksaan oleh jaksa.

Baca Juga: Ferdy Sambo Titip Amplop untuk Sogok LPSK, Hasto: Hal itu Benar Adanya!

Yakni terkait pengembalian aset akibat sudah merugikan negara dengan angka yang cukup besar.

Ali Fikri Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK juga mendukung penuh upaya penyidikan yang dilakukan oleh Kejagung.

Yakni tentang penerapan pasal-pasal yang berkaitan dengan kerugian keuangan milik negara.

Dalam kasus Surya Darmadi masuk ke dalam Pasal 2 serta Pasal 3 UU Tipikor.

“KPK pun sesuai dengan kewenangan undang-undang telah mengkoordinasikan perkara tersebut. Melalui satgas penindakan pada Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK,” ujar Ali.

Baca Juga: Bali Jadi Tuan Rumah World Tourism Day 2022, Sandiaga Uno Sebutkan Rangkaian Acara dan Target Kedepan

Selain itu, pihak KPK juga sudah bertemu langsung dengan pihak Kejagung secara intens.

Guna mendiskusikan mengenai penanganan kasus Surya Darmadi tersebut.

Dalam hal ini, KPK turut menyampaikan beberapa duplikat dokumen sebagai barang bukti.***

Editor: Septyna Feby

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah