Hotma Mengatakan Kasus SPI Rekayasa dan Tidak Ada Bukti, Deddy: Tidak Ada Bukti Bukan Berarti Tidak Terjadi!

- 25 Juli 2022, 20:48 WIB
Polemik Kasus Pelecehan Sekolah SPI, Hotma Sitompul: Sepanjang Tidak Ada Bukti, Laporannya Tidak Benar
Polemik Kasus Pelecehan Sekolah SPI, Hotma Sitompul: Sepanjang Tidak Ada Bukti, Laporannya Tidak Benar /Youtube Deddy Corbuzier

INFOTEMANGGUNG - Senin 25 Juli 2022, Deddy Corbuzier melalui podcastnya yaitu Deddy Corbuzier kembali mengunggah video podcast bersama pengacara kondang Hotma Sitompul.

Dalam acara tersebut, Deddy menjelaskan bahwa podcast tersebut merupakan hak jawab dari tim kuasa hukum yayasan dan Julianto Eka Putra, terkait berita mengenai pelecehan seksual yang terjadi di sekolah SPI.

Berita terkait kasus pelecehan seksual ini sebenarnya sudah menjadi rahasia umum dan telah terjadi satu tahun yang lalu seperti yang dikatakan oleh Deddy Corbuzier.

Hotma Sitompul dalam podcast secara tegas mengatakan bahwa kasus ini rekayasa dan tidak ada bukti terkait percabulan yang dituduhkan ke Julianto Eka Putra.

Baca Juga: Heboh Rebutan Hak Milik Citayam Fashion Week, Wagub DKI Beri Sentilan Keras

"Apakah korban bohong menurut Bang Hotma?", tanya Deddy kepada pengacara Hotma Sitompul sebagai pertanyaan pembuka dalam podcast miliknya.

Menjawab pertanyaan dari Deddy tersebut Hotma Sitompul enggan berspekulasi lebih jauh, dirinya menjelaskan bahwa yang bisa membuktikan siapa salah dan siapa benar adalah bukti.

"Sepanjang tidak ada bukti, laporannya tidak benar," pungkas Hotma Sitompul.

Namun mendengar jawaban dari Hotma Sitompul tersebut, Deddy Corbuzier kembali menimpali dengan pernyataan bahwa walaupun tidak ada bukti bukan berarti tidak terjadi.

Baca Juga: Hoaks Informasi PPPK 2022 Wajib Absensi SSCASN, BKN Beri Klarifikasi

"Tidak ada bukti bukan berarti tidak terjadi lo Bang Hotma," ucap Deddy Corbuzier.

Namun Hotma Sitompul kembali mengatakan kepada Deddy bahwa dalam lingkup tersebut adalah sedang berbicara tentang hukum, yang artinya bahwa harus ada bukti untuk dapat membuktikan mana yang benar dan mana yang salah.

"Selama tidak ada bukti, tidak benar. Itu hukum," ucap Hotma Sitompul.

Hotma juga menjelaskan bahwa jika hanya dengan omongan maka hal tersebut merupakan fitnah.

"Gak ada bukti, fitnah kamu," kata Hotma Sitompul memberi jawaban kepada Deddy Corbuzier.

Baca Juga: Banyak Event Besar Tidak Diadakan di Semarang, Wali Kota Hendrar Prihadi Beri Penjelasan

Sebelumnya kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh terdakwa Julianto Eka Putra menjadi perhatian banyak kalangan. Kasus kekerasan seksual ini sendiri terjadi di Sekolah Selamat Pagi Indonesia.

Julianto Eka Putra sendiri merupakan seorang motivator yang dalam podcast Deddy Corbuzier disebut oleh mantan siswanya telah melakukan pelecehan seksual.

Julianto Eka Putra sendiri didakwa pasal 81 ayat 1 jo pasal 76 D UU Perlindungan Anak, juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. Selain itu dirinya juga didakwa dengan pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76 e UU Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHp dan pasal 294 ayat 2 Ke 2 KUHP, juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.***

Editor: Septyna Feby

Sumber: YouTube Deddy Corbuzier


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah