Hoaks Informasi PPPK 2022 Wajib Absensi SSCASN, BKN Beri Klarifikasi

- 25 Juli 2022, 19:34 WIB
BKN memastikan kabar absensi peserta PPPK guru di tanggal 25 Juli 2022 ini adalah hoax.
BKN memastikan kabar absensi peserta PPPK guru di tanggal 25 Juli 2022 ini adalah hoax. /BKN

INFOTEMANGGUNG.COM - Beredarnya informasi mengenai wajib mengisi daftar hadir di SSCASN (Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara) menghebohkan kalangan guru honorer. 

Pasalnya dalam pesan yang beredar menyebutkan bahwa para guru yang telah lolos passing grade (PG) wajib mengisi daftar hadir dengan jadwal yang telah ditentukan yaitu tanggal 25 Juli 2022. Para guru tersebut diarahkan untuk masuk ke website sscasn.com dan melakukan konfirmasi daftar hadir. 

Munculnya informasi yang simpang siur mengenai seleksi PPPK 2022 membuat panik para guru honorer. Menanggapi hal tersebut BKN (Badan Kepegawaian Negara) segera memberikan klarifikasi. 

Baca Juga: Bupati Malaka Menemukan 99 Persen Kepala Desa Lakukan Penyimpangan Anggaran, Pembangunan Jadi Terhambat

Dilansir dari akun Instagram resmi BKN @bkngoidofficial, BKN mengklarifikasi bahwa informasi mengenai pengisian daftar hadir di website SSCASN adalah hoaks. Pasalnya hingga saat ini BKN belum memberikan informasi resmi terkait PPPK 2022. 

Melalui akun media sosial tersebut BKN menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak memberikan arahan tersebut kepada para guru honorer yang telah lolos PG. Agar lebih berhati-hati dalam menyerap informasi, BKN memberikan himbauan kepada para calon guru PPPK untuk tidak mempercayai pesan berantai yang mengatasnamakan BKN jika bukan dari situs resmi BKN. 

Lebih lanjut, BKN juga menegaskan bahwa alamat website sscasn.com bukanlah alamat website resmi BKN. Para guru honorer bisa melihat informasi resmi seleksi PPPK 2022 melalui sscasn.bkn.go.id.

Baca Juga: Polri Telah Naikkan Status Kasus Dugaan Pembunuhan Berencana Brigadir J Jadi Penyidikan

Dilansir dari antaranews.com, meskipun hingga saat ini informasi terkait seleksi PPPK 2022 belum dikeluarkan secara resmi oleh BKN, Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Ristek Nunuk Suryani menyampaikan bahwa seleksi PPPK 2022 akan memprioritaskan para guru yang telah lolos passing grade pada tahun 2021. 

Halaman:

Editor: Septyna Feby

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah