Polri Telah Naikkan Status Kasus Dugaan Pembunuhan Berencana Brigadir J Jadi Penyidikan

- 23 Juli 2022, 09:38 WIB
Foto Brigadir J.
Foto Brigadir J. /Tangkapan layar Facebook Ulla Syah

INFOTEMANGGUNG.COM - Polri telah menaikkan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dari penyelidikan menjadi penyidikan. Hal itu disampaikan oleh Polri pada, Jumat 22 Juli 2022.

Dinukil INFOTEMANGGUNG.COM dari pmjnews.com, Sabtu 23 Juli 2022, Irjen Pol Dedi Prasetyo selaku Kepala Divisi Polri telah mengonfirmasi terkait hal ini.

Ia menuturkan, keputusan naiknya status kasus ini berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik terhadap beberapa keterangan saksi. Lanjutnya, proses pemeriksaan terhadap beberapa saksi ini bertempat di Mapolda Jambi.

Baca Juga: Tes IQ: Yakin Kamu Punya Mata Elang? Coba Temukan Hantu yang Menyusup ke Pesta di Gambar Ini

“Gelar perkara yang dilakukan sore hari ini oleh Kabid Sidik Dirpidum jadi status laporan dari pihak pengacara Brigadir J dari penyelidikan sekarang statusnya sudah dinaikkan menjadi penyidikan,” Ujar Dedi.

Lebih lanjut, dirinya menuturkan, naiknya status kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ini merupakan bukti keseriusan dari kinerja tim penyidik.

Dedi menyebut, Tim Khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tersebut benar-benar bekerja dengan cepat dan tepat dalam mengungkap kasus tindak kriminal ini.

Baca Juga: Tips agar Hubungan Intim Tetap ‘Hot and Spicy’ Langsung dari Para Ahli

“Ini menunjukkan timsus bekerja boleh dikatakan sangat cepat, tapi tetap kaidah-kaidah pembuktian secara ilmiah ini merupakan standar operasional penyidikan. Semuanya harus dapat dibuktikan secara ilmiah karena bukti-bukti akan diuji (di) persidangan,” terangnya.

Halaman:

Editor: Septyna Feby

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x