Diperiksa 12 Jam dan Jadi Tersangka Roy Suryo Tidak Ditahan, Kenapa?

- 23 Juli 2022, 09:53 WIB
Roy Suryo
Roy Suryo /Instagram/

INFOTEMANGGUNG.COM – Polisi menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka terkait kasus ujaran kebencian. Namun usai diperiksa selama 12 jam, Polda Metro Jaya tidak menahannya.

Pakar telematika tersebut diperiksa sejak pukul 10.30 WIB dan keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 22.22 WIB. Dilansir dari Antaranews, Roy terlihat keluar dari ruang pemeriksaan dengan menggunakan kursi roda.

“Roy Suryo tidak ditahan,” kata Endra Zulpan.

Baca Juga: Polri Telah Naikkan Status Kasus Dugaan Pembunuhan Berencana Brigadir J Jadi Penyidikan

Kabid Humas Polda Metro Jaya itu memberikan penjelasan, jika kondisi kesehatan merupakan alasan mengapa tidak dilakukan penahanan terhadap Roy Suryo. Hal ini terlihat dari kondisi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga yang terduduk lemas di kursi roda saat menuju ke mobilnya.

“Ya alasannya sakit,” kata Zulpan.

Sebelumnya, Zulpan mengatakan, Roy dijerat dengan pasal penistaan agama serta ujaran kebencian bernuansa SARA. Penetapan tersebut berdasarkan laporan yang diajukan oleh perwakilan umat Buddha Indonesia.

Baca Juga: Tips agar Hubungan Intim Tetap ‘Hot and Spicy’ Langsung dari Para Ahli

Yakni mengenai unggahaan stupa Candi Borobudur dengan wajah menyerupai Presiden Jokowi. Pasal yang disangkakan terhadap Roy yaitu UU No. 19 tahun 2016, pasal 156a KUHP, pasal 28 ayat 2 sekaligus pasal 45A ayat 2 juncto.

Halaman:

Editor: Septyna Feby

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x