Demi Hindari Pelanggaran dan Sengketa pada Pemilu 2024, Ini 3 Upaya Pencegahan yang Diterapkan Bawaslu

- 19 Juli 2022, 22:58 WIB
Ilustrasi Pemilu.
Ilustrasi Pemilu. /Smartboy10/Pixabay

Selain itu yang ketiga, Bawaslu akan aktif dalam melakukan pengawasan langsung di setiap tahapan mulai dari pendaftaran, proses verifikasi, hingga penetapan parpol dilaksanakan.

“Kami harapkan PBB bisa menyiapkan seluruh proses dan dokumen dengan benar tanpa kemudian terdapat masalah,” Pintanya.

Lebih jelas, Rahmat menyebut bahwa masalah yang kerap ditemui semisal berkaitan dengan status pensiun dari anggota Polri, TNI, maupun aparatur sipil negara (ASN) yang kemudian mendaftar sebagai anggota parpol tertentu.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Game Balap Mobil Multiplayer Online Android Terbaik yang Wajib Dicoba Para Gamer

Ini karena kebanyakan, mantan anggota Polri, TNI, dan juga ASN tersebut kelupaan untuk melakukan penggantian status yang tertera di KTPnya.

“Yang pensiun ini kadang-kadang, harusnya yang bersangkutan menyampaikan perubahan data kependudukan kepada kecamatan jika yang bersangkutan pensiun. Di KTP masih (belum berubah) tapi kemudian bapak ibu (parpol) masukkan KTP tersebut dalam persyaratan pendaftaran parpol, itu jadi masalah,” terangnya lebih detail.

Terakhir, Rahmat pun mengharapkan kepada setiap pensiunan Polri, TNI, dan juga ASN yang mendaftar di parpol untuk melampirkan surat pensiunnya. Terlebih jika status yang tertera di KTP belum dilakukan pengubahan.

“Ini untuk pendaftaran persyaratan administrasi dan verifikasi factual pada tahun ini, kami harapkan itu bisa disampaikan sehingga dapat dinihilkan sengketa proses yang bapak ibu akan lakukan,” pungkasnya.***

 

Halaman:

Editor: Septyna Feby

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah