Update Kasus Kekerasan Seksual SPI Kota Batu Malang

- 6 Juli 2022, 20:17 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual.
Ilustrasi kekerasan seksual. /ANEMONE123/Pixabay

INFOTEMANGGUNG.COM – Pada tanggal 7 Juni 2022, di Pengadilan Negeri Kelas IA Malang kembali digelar sidang lanjutan kasus kekerasan seksual yang terjadi pada beberapa siswi SPI Kota Batu.

Dalam persidangan tertutup tersebut dihadirkan dua saksi korban yaitu FV dan CA. Seperti dikutip dari Antaranews.com, Kasi Intel Kejari Kota Batu Edi Sutomo mengatakan bahwa salah satu saksi bahkan harus dijemput ke rumahnya di Blitar Selatan.

Ini berkaitan karena yang bersangkutan tidak menghadiri persidangan setelah tiga kali pemanggilan. Kehadiran kedua saksi tersebut dibutuhkan untuk memberikan keterangan sesuai BAP terkait dengan kejadian kekerasan seksual yang mereka alami. Yang dilakukan oleh terdakwa JE.

Baca Juga: Apa Itu Bisnis Drop N Shop? Kupas Tuntas Sistem dan Alur Kerjanya

Hingga hari ini Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan 15 orang saksi yang terdiri dari guru, mantan siswa, dan ketua Yayasan. Termasuk juga beberapa saksi ahli seperti dokter forensic dari RS Bhayangkara Polda Jatim, psikolog forensik dari Pusat Pelayanan Terpadu Polda Jatim, dan juga Kak Seto sebagai saksi ahli psikologi anak.

Terdakwa JE terancam hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun. Dengan pasal dakwaan pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 76D UU Perlindungan Anak juncto pasal 64 ayat (1) KUHP. Juga pasa 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP, pasal 82 ayat (1) jo pasal 76e UU Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 294 ayat (2) ke-2 KUH jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Begini Cara Jualan Diamond Mobile Legend dengan Mudah dan Lekas Terjual

Sementara itu kuasa hukum terdakwa JE, Jefry Simatupang, mengatakan bahwa ia yakin kliennya tidak bersalah. Karena dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum tidak bisa dibuktikan. Dikarenakan saksi yang dihadirkan tidak bisa menjelaskan secara detail kejadiannya.

Bahkan kuasa hukum ini mengklaim adanya indikasi rekayasa dengan motivasi bisnis. Namun benar tidaknya hal ini masih harus melalui pembuktian selanjutnya di persidangan.

Halaman:

Editor: Septyna Feby

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x