Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mengatakan bahwa pihaknya terus mengawal proses persidangan agar anak-anak ini tidak menjadi korban dari predator seperti terdakwa JE, demikian dikutip dari Antaranews.com.
Baca Juga: Catat! Ini Hal yang Perlu Diperhatikan untuk Buka Usaha Laundry Kiloan, Bikin Bisnis Makin Lancar
Persidangan selanjutnya direncanakan akan digelar pada tanggal 20 Juli 2022 mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan.
Kasus ini bermula dari laporan dari Komnas Perlindungan Anak yang ditujukan pada terdakwa JE yang kemudian dilayangkan ke Polda Jatim. Laporan tersebut dilakukan sejak 29 Mei 2021 dengan dugaan asusila dan eksploitasi anak.
Namun hingga hari ini terdakwa JE masih belum ditahan sesuai kewenangan majelis hakim, demikian keterangan dari Jubir PN Malang, Muhammad Indarto.***