INFOTEMANGGUNG.COM - Beberapa Pemerintah Daerah (Pemda) mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Indonesia sepanjang tahun 2022 ini.
Sejauh ini, delapan pemerintah daerah tercatat telah dan akan melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dalam rangka membantu masyarakat meringankan beban pembayaran pajak.
Pemerintah yang saat ini sedang menggalakan program wajib bayar pajak dengan wacana menggantikan Nomor Pengguna Wajib Pajak (NPWP) menjadi Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Baca Juga: Rincian Biaya Balik Nama Motor Juni 2022 Beserta Syarat dan Prosedur
Adapula serangkaian program pemutihan pajak ini akan membebaskan masyarakat dari sanksi administrative, potongan biaya hingga bebas biaya untuk balik nama kendaraan bermotor.
Dikutip dari pemerintahkota.com ada delapan wilayah yang bersedia mengadakan program pemutihan pajak. Dimana setiap daerah maupun wilayah akan menerapkan ketentuan dan kebijakannya masing-masing yang disesuaikan dengan keadaan pemberian insentif pajak.
Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2022 Di Beberapa Wilayah
Dari 33 daerah yang ada di Indonesia, sejauh ini diketahui ada delapan daerah yang tengah mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2022 diantaranya sebagai berikut :
1.Sumbar 15 Maret – 15 Juni 2022
2.Jawa Timur 01 April – 30 Juni 2022