Rincian Biaya Balik Nama Motor Juni 2022 Beserta Syarat dan Prosedur

- 5 Juni 2022, 19:37 WIB
Ilustrasi BPKB. biaya balik nama motor Juni 2022
Ilustrasi BPKB. biaya balik nama motor Juni 2022 /polri.go.id /NTMC Polri

InfoTemanggung.com - Layanan balik nama motor biasanya dilakukan apabila kendaraan telah pindah tangan dari pemilik lama ke pemilik yang baru. Pengurusan bisa disesuaikan dengan melihat biaya balik nama motor Juni 2022 beserta persyaratan dan prosedur.

Apalagi sekarang sudah banyak Polres yang telah menyediakan situs website secara resmi dari unit SatLantas untuk mengurus balik nama secara online. 

Cara yang bisa dilakukan untuk pengurusan cukup mudah dengan mempersiapkan segala berkas persyaratan yang dibutuhkan dan mengunggah berkas tersebut di website. 

Baca Juga: Suara Mesin Motor Kasar Saat di Gas? Ketahui Penyebabnya Di Sini!

Kemudian menunggu panggilan pengecekan kendaraan, jika cocok maka layanan balik nama akan langsung diproses. 

Berikut akan dibahas terkait rincian biaya balik nama motor Juni 2022, persyaratannya dan prosedur yang harus dilalui:

Rincian Biaya Balik Nama Motor Juni 2022 

Ketika mengurus balik nama kendaraan bermotor, tentunya akan ada biaya yang dikenakan dalam pembuatan setiap dokumennya sebagai berikut : 

  • Penerbitan STNK (Baru & Perpanjang) : Rp100.000,- 
  • Pengesahan STNK : Rp25.000,- 
  • Penerbitan STCK : Rp25.000,- 
  • Penerbitan TNKB : Rp60.000,- 
  • Penerbitan BPKB (Baru & Ganti Pemilik) : Rp225.000,- 
  • Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor di luar daerah : Rp150.000,- 
  • Penerbitan STNK lintas batas negara : Rp100.000,- 
  • Penerbitan TNKB lintas batas negara : Rp100.000,- 

Baca Juga: Ketahui Biaya Perpanjangan SIM C Juni 2022 dan Kegunaan SIM

Harga terlampir berdasarkan PP. RI. No.. 60 Th. 2016 tentang tarif PNBP penerbitan STNK, STCK, TNKB, BPKB dan mutasi. 

Halaman:

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: samsatkeliling.info


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x