Mulai 2023 Subsidi Pupuk Disunat Pemerintah, Dirjen Anggaran Kemenkeu: Persisnya Tanya Menteri Pertanian Saja

- 28 Juni 2022, 15:08 WIB
Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Isa Rachmatarwata bakal pangkas pupuk subsidi
Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Isa Rachmatarwata bakal pangkas pupuk subsidi /Dok. Kemenkeu RI./

INFOTEMANGGUNG.COM - Pemerintah akan melakukan pembatasan subsidi pupuk pada tahun 2023. Pembatasan tersebut diberlakukan untuk pupuk subsidi yang semula 6 jenis menjadi pupuk urea dan NPK saja.

Dilansir dari Antaranews.com, pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata, pasca rapat kerja Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (Banggar DPR) pada Senin, 27 Juni 2022.

“Memang sudah ada pembicaraan untuk mengurangi pupuk bersubsidi,” terangnya.

Menurutnya, pembatasan pupuk subsidi ini terkait dengan pengetahuan bahwa pemberian pupuk yang berlebih pada tanaman, khususnya yang mengandung unsur kimiawi, justru tidak sehat.

Baca Juga: KPU Umumkan 21 Parpol yang Telah Memiliki Akun Sipol Untuk Pemilu

Namun demikian, ketika dikonfirmasi lebih lanjut terkait dengan teknis pengurangan subsidi ini, ia mengaku tidak paham.

“Persisnya tanya Menteri Pertanian saja,” katanya mengalihkan.

Perlu untuk dipahami, bahwa pengurangan subsidi pupuk tersebut adalah salah satu dari hasil dari kesepakatan yang dibuat oleh Panitia Kerja (Panja) Kebijakan Belanja Pemerintah Pusat dalam Rangka Pembicaraan Pendahuluan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2023 serta Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2023.

Baca Juga: Memiliki Elektabilitas Calon Presiden yang Tinggi, Anies Baswedan Ungguli Prabowo dan Ganjar

Halaman:

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x