- KTP asli dan fotocopy
- STNK asli dan fotocopy
- BPKB asli dan fotocopy
Tarif Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2022
Khusus untuk tarif balik nama melalui program pemutihan pajak kendaraan bermotor, akan ada besaran biaya yang tetap dikenakan.
Karena mengingat serangkaian biaya yang dibebaskan hanyalah berupa bebas sanksi biaya administrative dan potongan besaran nominal pajak yang harus dibayarkan. Rincian tarif balik nama program pemutihan pajak kendaraan bisa dilihat sebagai berikut :
Proses balik nama Gratis
Pajak Tahunan Sesuai pengecekan pajak
SWDKLLJ Rp35.000,-
Penerbitan STNK Rp100.000,-
Penerbitan TNKB Rp60.000,-
Penerbitan BPKB Rp225.000,-
Denda Pajak Gratis
Manfaat Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Sebagaimana yang diketahui bahwa dengan adanya program pemutihan pajak kendaraan ini akan membantu masyarakat untuk menjadi warga negara yang taat bayar pajak. Apalagi kebanyakan masyarakat tidak membayar pajak karena tunggakan yang sudah terlalu besar.