INFOTEMANGGUNG.COM – Berikut inilah 7 jenis Salinan formulir yang wajib disampaikan KPPS ke saksi dan pengawas TPS, yuk simak pembahasannya.
Kali ini kita akan membahas 7 jenis Salinan formulir yang wajib disampaikan KPPS ke saksi dan pengawas TPS.
Yuk teman-teman simak pembahasan 7 jenis Salinan formulir yang wajib disampaikan KPPS ke saksi dan pengawas TPS.
Saat ini Indonesia akan kembali menggelar pesta demokrasi lima tahun sekali, yang akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024.
Untuk itu masyarakat harus menggunakan hak pilihnya untuk menentukan pemimpin selama lima tahun kedepan.
Pemilu 2024 ini akan digelar serentak antara Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab/Kota.
Nah, salah satu petugas yang bertugas untuk pemungutan suara ini adalah KPPS.
Di artikel ini, kita akan mengulas 7 jenis Salinan formulir yang wajib disampaikan KPPS ke saksi dan pengawas TPS.
Hm, kira-kira apa yah 7 jenis Salinan formulir yang wajib disampaikan KPPS ke saksi dan pengawas TPS.
Yuk langsung saja simak 7 jenis Salinan formulir yang wajib disampaikan KPPS ke saksi dan pengawas TPS.
1. Salinan DPT
DPT atau Daftar Pemilih tetap merupakan daftar pemilih sementara hasil perbaikan akhir yang telah diperbaiki oleh panitia pemungutan suara.
Salinan DPT ini menjadi salah satu hal wajib untuk disampaikan oleh KPPS.
2. Salinan DPTb
Yang kedua adalah salinan DPTb.
Kewajiban KPPS untuk menyampaikan salinan ini tertuang pada aturan Pasal 6 ayat (1) huruf c PKPU Nomor 25 Tahun 2023.
3. Model C.HASIL-PPWP
Model C.HASIL-PPWP merupakan berita acara, sertifikat dan catatan hasil yang berisi perolehan suara untuk Presiden dan Wakil Presiden.
4. Model C.HASIL-DPR
Model C.HASIL-DPRD-PROV merupakan berita acara, sertifikat dan catatan hasil yang berisi perolehan suara untuk DPR.
Sertifikat ini menjadi salah satu hal wajib untuk disampaikan KPPS.
5. Model C.HASIL-DPD
Model C.HASIL-DPD merupakan berita acara, sertifikat dan catatan hasil yang berisi perolehan suara untuk DPD
6. Model C.HASIL-DPRD-PROV
Model C.HASIL-DPRD-PROV merupakan berita acara, sertifikat dan catatan hasil yang berisi perolehan suara untuk DPRD Provinsi.
7. Model C.HASIL-DPRD-KAB/KOTA
Formulir C.HASIL-DPRD-KAB/KOTA ini menjadi salah satu hal yang penting untuk disampaikan KPPS.
Hal ini tentu sesuai dengan aturan Pasal 60 ayat (10) PKPU Nomor 25 Tahun 2003.
Baca Juga: Daftar TPS Tempat Anies-Imin, Prabowo-Gibran, dan Ganjar-Mahfud Nyoblos, Yuk Lihat Dimana Tempatnya
Jadi, itulah 7 jenis Salinan formulir yang wajib disampaikan KPPS ke saksi dan pengawas TPS.***