Juru Parkir Intip dan Raba Payudara Seorang Wanita di Jaksel, Polisi: Sempat Teriak

16 Agustus 2022, 22:26 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual. /Pexels/Kat Jayne

INFOTEMANGGUNG.COM - Kasus pelecehan seksual kian marak terjadi akhir-akhir ini. Kali ini kasus pelecehan seksual terjadi di daerah Jakarta Selatan.

Seorang pria berinisial ED yang merupakan seorang juru parkir telah melakukan pelecehan seksual kepada seorang wanita.

Pelecehan seksual yang dilakukan ED adalah mengintip seorang perempuan ketika berada di Toilet sebuah cafe di Bilangan Melawai.

Baca Juga: Kasus Ferdy Sambo Belum Usai, Kini Kasat Narkoba Polres Karawang Ditangkap karena Kasus Narkoba

Tak hanya mengintip, AKP Nurma Dewi selaku Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Selatan mengatakan bahwa pelaku juga melakukan tindakan memegang payudara korban.

Pelecehan seksual tersebut terjadi pada Jumat 11 Agustus 2022 malam minggu lalu. AKP Nurma menjelaskan bahwa saat kejadian korban berinisial SS sempat berteriak, namun pelaku ED justru tetap berdiri, dan ketika korban keluar toilet malah memegang payudara korban.

"Pas (korban) keluar itu melakukan pelecehan itu, Dia (pelaku) pegang payudaranya itu cewek. Waktu itu WC-nya kebetulan tidak terlalu ramai," ujar Nurma ujar Nurma saat dikonfirmsi wartawan, Selasa (16/8/2022) seperti dikutip INFOTEMANGGUNG.COM dari PMJ News.

Baca Juga: Pemeriksaan Surya Darmadi akan Dilanjutkan Kejaksaan Agung Kamis Mendatang, Kapuspenkum: Masih Kurang Fit

Kini pelaku ED telah diamankan oleh Polres Jakarta Selatan dan statusnya telah dinaikkan menjadi tersangka, hingga kini Polisi masih melakukan pemeriksaan terkait kasus pelecehan seksual ini.

"Tersangka sudah diamankan di Polres Jakarta Selatan, kemudian lagi dilakukan pemeriksaan. Untuk korban inisialnya SS, terus untuk yang pelakunya namanya ED. Sudah diamankan, jadi kemarin diserahkan oleh petugas di sana petugas keamanan di M Bloc," ucap AKP Nurma.

Baca Juga: Kabar Ferdy Sambo Terbaru: Indikasi Obstruction of Justice Semakin Kuat, Akankah Skenario Segera Terbongkar?

Dalam keterangannya, Nurma mengatakan bahwa tersangka ED dalam kondisi mabuk saat melancarkan aksinya, namun saat diamankan, pelaku dalam kondisi tidak terpengaruh minuman alkohol.

Kini tersangka dijerat dengan pasal 6 UU RI No 12 Tahun 2022 tentang kekerasan seksual dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun ke atas.***

Editor: Septyna Feby

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler