Motif Ferdy Sambo Habisi Brigadir J akan Segera Diungkap di Persidangan,

11 Agustus 2022, 18:50 WIB
Temui Titik Terang, Motif Ferdi Sambo Habisi Brigadir J Akan Segera Diungkap di Persidangan. / Instagram/@divpropampolri

INFOTEMANGGUNG.COM - Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto memberikan keterangan pada wartawan pada di Mabes Polri Jakarta hari ini Kamis, 11 Agustus 2022.

Dari penuturannya, terungkap bahwa motif penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Joleh Bharada E atas instruksi dari Irjen Pol. Ferdy Sambo akan dibuka di persidangan.

“Untuk menjaga perasaan semua pihak, biarlah jadi konsumsi penyidik dan nanti mudah-mudahan terbuka saat persidangan,”katanya seperti dinukil INFOTEMANGGUNG.COM dari AntaraNews.com.

Baca Juga: Istri Ferdy Sambo Masih Bungkam, LPSK: Kurang Kooperatif Ibu Ini

Menurutnya, hal tersebut selaras dengan apa yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

Di mana Mahfud menyatakan bahwa motif ini semestinya didengar oleh orang dewasa saja, lantaran merupakan sesuatu yang sensitif.

Lebih lanjut, pernyataan serupa juga dikemukakan oleh Kadiv Humas Polri Pol. Dedi Prasetyo yang mengemukakan bahwa Polri ingin menjaga perasaan dari kedua belah pihak.

Baik itu keluarga dari Brigadir J yang dalam hal ini sebagai korban, maupun dari pihak keluarga Ferdy Sambo selaku tersangka. Ini karena barangkali akan memunculkan banyak asumsi, setelah motif penembakannya terkuak ke publik.

Baca Juga: Motif Ferdy Sambo Habisi Brigadir J, Kapolri: Ini Jadi Pemicu Utama Pembunuhan

“Untuk motif ini Pak Kabareskrim harus menjaga perasaan dua pihak, baik pihak dari Brigadir Yoshua maupun pihak Saudara FS. Pak Menkopolhukam juga sudah menyampaikan. Karena ini masalah sensitif, nanti akan dibuka di persidangan,” terang Dedi.

Kemudian, berkenaan dengan hal itu, Dedi menuturkan jika memang sebaiknya motif ini tetap disimpan karena akan menjadi materi penyidikan yang diuji lanjut pada persidangan.

“Ya, di persidangan silakan. Kalau nanti dikonsumsi ke publik timbul image (citra) berbeda-beda karena ini materi penyidikan dan semuanya nanti akan diuji di persidangan, semuanya akan disampaikan ke persidangan,” paparnya.

Baca Juga: Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Kematian Brigadir J, Kabareskrim: Ancaman Maksimal Hukuman Mati

Kemudian, ketika dikonfirmasi apakah motif tersebut terkait dengan dugaan perselingkuhan yang selama ini beredar, Dedi enggan untuk menjelaskan.

“Nanti itu (motif) di persidangan,” tegasnya.

Perlu untuk dimengerti bahwa pada perkembangan terbaru kasus yang menewaskan Brigadir J, Polri telah menetapkan empat tersangka utama.

Di antaranya Irjen Pol. Ferdy Sambo selaku orang yang memerintah, Bharada E yang berperan sebagai eksekutor, serta Bripka Ricky Rizal dan Kuwat yang melihat kejadian namun melakukan pembiaran.

Para tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP subside Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau kurungan seumur hidup atau paling lama 20 tahun.***

Editor: Septyna Feby

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler