INFOTEMANGGUNG.COM - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo hadiri keterangan pers di Mabes Polri Jakarta terkait penetapan tersangka kasus tewasnya Brigadir J pada Selasa, 9 Agustus 2022.
Diketahui, pada keterangan pers tersebut terungkap bahwa mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas Polri di Duren Tiga.
Meski demikian, Kapolri belum menjelaskan secara rinci terkait motif sebenarnya dari tersangka dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Perintahkan Penembakan Brigadir J, Kapolri: Tidak Ada Tembak Menembak
Dilansir dari Antaranews.com, Kapolri mengakui bahwa sampai saat ini, pihak penyidik masih dalam tahap mendalami motif penembakan dan belum bisa mengumumkan.
“Terkait dengan motif saat ini sedang dilakukan pendalaman-pendalaman terhadap saksi-saksi dan juga terhadap ibu Putri. Jadi saat ini belum bisa kami simpulkan,” terang Sigit.
Sigit pun menambahkan bahwa, perkembangan terbaru dari kasus ini adalah Timsus Polri berhasil memastikan bahwa kronologis kejadian yang menewaskan Brigadir J adalah murni penembakan.
Ini bertolak belakang dengan laporan awal yang menyebut bahwa peristiwanya adalah tembak-menembak.
Baca Juga: Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Kematian Brigadir J, Kabareskrim: Ancaman Maksimal Hukuman Mati