Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Kematian Brigadir J, Kabareskrim: Ancaman Maksimal Hukuman Mati

- 9 Agustus 2022, 22:09 WIB
Diduga merekayasa kematian Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo terancam hukuman mati.
Diduga merekayasa kematian Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo terancam hukuman mati. /PMJ News.

INFOTEMANGGUNG.COM - Kasus kematian Brigadir J akhirnya semakin menuai titik terang. Update terbaru bahwa Kapolri Jendral Listyo Sigit telah menetapkan eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka baru.

Irjen Pol Ferdy Sambo sendiri statusnya naik menjadi tersangka setelah diumumkan oleh Kapolri Listyo Sigit pada Selasa 9/8/2022.

Kabareskrim Polri, yaitu Komjen Pol Agus Andrianto menerangkan bahwa eks Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. 

Baca Juga: LPSK Lakukan Assessment Terhadap Putri Candrawathi Selama 4 Jam, Apakah Perlindungan akan Diberikan?

Hal tersebut berkaitan dengan peran Ferdy Sambo yang berperan dalam membuat skenario pembunuhan atas Brigadir J.

"Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, menurut peran masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP," ungkap Agus Andrianto dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022) seperti dikutip INFOTEMANGGUNG.COM dari PMJ News.

Irjen Pol Ferdy Sambo juga akan terancam hukuman paling maksimal hukuman mati, "Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," lanjut Komjen Pol Agus Andrianto.

Baca Juga: Kapolri Bakal Umumkan Tersangka Baru Terkait Kematian Brigadir J

Sebelumnya misteri pembunuhan terhadap ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo yaitu Brigadir J menjadi banyak perbincangan di masyarakat. Bahkan Presiden juga menekan agar institusi Polri segera menyelesaikan kasus kematian Brigadir J.***

Editor: Septyna Feby

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x