Resmi! MK Tolak Legalisasi Ganja Medis untuk Kesehatan

20 Juli 2022, 18:04 WIB
Mahkamah Konstitusi tolak gugatan legalisasi ganja untuk medis. /Pixabay/ NickyPe/

INFOTEMANGGUNG.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi telah menyatakan menolak legalisasi ganja medis untuk kesehatan.

MK menyampaikan penolakannya dalam pernyataan putusan perkara nomor 106/PUU-XVIII/2020. Hal ini dapat dipastikan setelah MK menolak uji materi Undang-Undang Narkotika mengenai pasal-pasal yang melarang penggunaan narkotika golongan I.

Anwar Usman selaku Ketua Majelis Hakim menyampaikan dua poin penting yang salah satunya berisikan tolakan terhadap permohonan para pemohon untuk seluruh gugatan.

“Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum, mengadili, satu, menyatakan permohonan pemohon V dan VI tidak dapat diterima. Dua, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” dikutip dari persidangan virtual yang dilaksanakan pada Rabu, 20 Juli 2022.

Baca Juga: Jika Hewan Ini Bersuara Segeralah Berdoa, Gus Baha: Tanda Malaikat Datang dan Segera Doa Minta Hajat

Gugatan terkait pasal yang mengatur penggunaan ganja medis dikeluarkan oleh pemohon atas nama Dwi Pertiwi, Santi Warastuti dan Naflah Murhayanti atas keperluan pengobatan untuk penderita penyakit cerebral palsy.

Mahkamah Konstitusi memberikan penilaian bahwa Lembaga tidak memiliki wewenang memberikan peradilan materi terkait gugatan yang diajukan karena masuk kedalam bagian dari kebijakan terbuka atas DPR dan pemerintah. Apalagi gugatan yang diajukan terkait penggunaan ganja dalam pengobatan medis.

Ketiga pemohon sebelumnya sempat ramai menjadi perbincangan di media social setelah aksinya membentangkan sebuah poster berisikan pesan terkait legalisasi ganja untuk pengobatan medis pada Car Free Day Jakarta.

Baca Juga: Tes IQ: Pemilik Kontraktor Memarahi Pekerja Setelah Melihat Gambar Ini, Coba Temukan Kejanggalannya!

Ada dua pasal yang menjadi catatan dalam gugatan yang diajukan, yakni pada pasal 6 ayat (1) UU Narkotika agar diubah sehingga memperbolehkan digunakannya narkotika yang masuk kedalam golongan I untuk pengobatan medis.

Selain itu ada juga pasal 8 ayat (1) inkonstitusional yang membahas terkait adanya larangan penggunaan narkotika golongan I atas dasar kepentingan kesehatan.

MK juga telah mengetahui bahwa sudah banyak negara yang memanfaatkan narkotika golongan I ini untuk pengobatan medis, akan tetapi MK juga memperhatikan bahwa dari segi budaya hukum dan struktur perkembangan negara lain tidak bisa dijadikan acuan untuk dasar hukum di Indonesia.

Baca Juga: Tes Psikologi: Pasti Terkejut, Kombinasi Warna yang Kamu Pilih akan Ungkap Kepribadian Kamu!

Karena masih perlu diadakannya kajian yang lebih komperhensif terkait penggunaan narkotika golongan I ini atas dasar kepentingan medis.***

 

Editor: Septyna Feby

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler