Bahkan, Buya Yahya mengungkapkan, dosa hukumnya bagi ahli waris yang tidak mau membagikan harta warisan kepada pewaris lainnya. Apalagi jika di dalam harta waris tersebut ada hak anak yatim yang harus segera ditunaikan.
“Yang jelas, kalau ada orang tidak membagi waris hukumnya dosa, haram. Karena itu nanti ada hak-hak yang tidak tersampaikan. Apalagi haknya anak yatim, nggak boleh tidak dibagi, harus dibagi, dan sebaik-baik membagi waris adalah secepatnya,” tambahnya.
Sayangnya, dalam kondisi tertentu terkadang harta waris tidak bisa langsung dibagi. Jika demikian, maka pengelolaan harta waris bisa dipasrahkan kepada salah satu anggota keluarga.
Baca Juga: Benarkah Berobat dengan Sesuatu yang Haram Dilarang? Begini Penjelasan Buya Yahya
Namun, dengan catatan setiap apa yang ia ambil dari warisan tersebut tentu harus atas izin dan persetujuan ahli waris yang lain. Mengapa demikian? Tentu saja karena ada hak ahli waris lainnya dalam harta warisan tersebut.
Sehingga, pemegang warisan sementara tersebut tidak bisa serakah dan seenaknya dalam memanfaatkan harta warisan itu.
“Kalau belum dibagi, yang merengkuh itu harus meminta izin, Mungkin ada hak-hak panenan yang diambil dan sebagainya. Harus dapat restu dong dari penerima waris yang lainnya. Kalau tidak, haram semuanya,” tandas Buya Yahya.
Baca Juga: Apakah Tahlilan Termasuk Bidah dan Meniru Agama Lain? Begini Penjelasan Buya Yahya
Maka dari itu, sebagai ahli waris tidak boleh semena-mena atas harta warisan yang ditinggalkan tersebut. Akan lebih baik, jika harta waris segera dibagi sesuai dengan ketentuan syariat Islam demi terhindarnya dosa dan utuhnya tali silaturahmi.***