INFOTEMANGGUNG.COM - Saat-saat menjelang hari raya Idul Adha, kerap beredar fatwa terkait larangan memangkas rambut serta menggunting kuku bagi orang yang berkurban. Umumnya, ketentuan tersebut berlaku hingga tiba masa kurbannya
Lantas, apakah benar haram hukumnya memangkas rambut dan kuku sebelum tiba waktu berkurban? Dalam hal ini, Buya Yahya memberikan jawaban yang sangat jelas.
Dilansir InfoTemanggung.com dari kanal Youtube Al-Bahjah TV, 12 Agustus 2018, berikut penjelasan lengkapnya:
Baca Juga: Haram Hukumnya Mendengar dan Memanikan Musik, Benarkah? Begini Penjasan Buya Yahya
Ustaz kelahiran tahun 1973 ini menyatakan, terdapat khilaf di antara pada ulama terkait aturan tersebut. Namun, bagi masyarakat Indonesia bisa mengacu ketentuan mazhab Syafii dan jumhur ulama.
“Di dalam hal ini (hukum memangkas kuku dan rambut) ulama berbeda pendapat. Karena anda di Indonesia, (maka) kami hadirkan mazhab Imam Syafii, kemudian jumhur ulama,” tutur Buya Yahya.
Lanjutnya, dalam mazhab Imam Syafii menyatakan, sebaiknya menghindari menggunting kuku dan rambut bagi umat muslim yang akan berkurban.
Baca Juga: Bagaimana Hukum Menabur Bunga di Atas Kuburan? Begini Penjelasan Buya Yahya
“(Imam Syafii) mengatakan bahwasanya kalau sudah masuk sepuluh Dzulhijjah, kemudian salah satu dari kalian ingin menyembelih kurban, hendaknya jangan potong rambutnya, kukunya,” terang Buya.