Haram Hukumnya Mendengar dan Memainkan Musik, Benarkah? Begini Penjasan Buya Yahya

- 30 Juni 2022, 14:57 WIB
Buya Yahya menerangkan tentang hukum mendengarkan musik
Buya Yahya menerangkan tentang hukum mendengarkan musik /Tangkap layar/Youtube Al-Bahjah TV

INFOTEMANGGUNG.COM - Sejak dahulu, musik sudah dikenal akrab di telinga masyarakat Indonesia. Bahkan, musik juga sudah dipakai sebagai pengiring dakwah untuk menarik perhatian masyarakat jaman dulu.

Namun, akhir-akhir ini begitu santer terdengar sebuah fatwa bahwa musik adalah haram. Sehingga, timbul pertanyaan-pertanyaan terkait kebenaran fatwa haramnya musik tersebut.

Terkait hal ini, Buya Yahya  memberikan jawaban yang cukup lugas. Dianil dari portal Youtube Al-Bahjah TV, 30 April 2018, berikut penjelasan lengkapnya:

Baca Juga: Benarkah Orang yang Sering Maksiat Akan Mati Husnul Khatimah? Begini Tanggapan Buya Yahya

Ustaz asal Blitar ini menyebutkan, pada dasarnya hukum musik adalah boleh. Namun, bukan berarti semua musik diperbolehkan. Ada beberapa musik yang memang dilarang untuk didengarkan. Apa saja itu?

Buya Yahya mengatakan, jenis musik yang diharamkan adalah musik yang identik dengan hal-hal batil dan fasik, seperti kegiatan berzina dan mabuk.

“Yang jelas diharamkan adalah musik yang menjadi ciri khas pezina dan pemabuk, sehingga model musik yang menjadi kebiasaan orang fasik,” terang Buya Yahya.

Baca Juga: Belum Aqiqah Tidak Boleh Melaksanakan Kurban, Benarkah? Ini jawaban Buya Yahya

Lanjutnya, ia juga menyatakan beberapa musik bisa menjadi haram atau halal tergantung oleh beberapa faktor. Di antaranya:

Halaman:

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x