Dosa Hukumnya Orang yang Menunda Pembagian Harta Waris, Benarkah? Begini Penjelasan Buya Yahya

- 4 Juli 2022, 20:34 WIB
Buya Yahya pernah menjelaskan tentang hukum warisan
Buya Yahya pernah menjelaskan tentang hukum warisan /YouTube/Buya Yahya/

INFOTEMANGGUNG.COM - Harta warisan merupakan hak seluruh ahli waris yang harus disegerakan pembagiannya. Di sisi lain, dalam pembagian harta waris juga harus jelas.

Maksudnya, harus sesuai dengan porsi yang ditetapkan dalam syariat Islam. Yakni, harus dihitung dengan benar antara bagian ibu, anak laki-laki, dan anak perempuannya.

Namun, yang jadi masalah adalah ketika salah satu ahli waris tidak mau membaginya. Pasalnya, ia berpikir semua harta tersebut adalah haknya.

Baca Juga: Ternyata Begini Cara Ambil KPR tanpa Riba Menurut Buya Yahya

Itu tentu pola pikir yang sangat keliru dan bisa berakibat fatal dalam hubungan silaturahmi. Oleh karena itu, Buya Yahya angkat bicara masalah pembagian harta waris ini.

Dilansir InfoTemanggung.com dari kanal Youtube Al-Bahjah TV, 3 Juli 2022, Berikut penjelasannya:

Ustaz kelahiran Kota Blitar ini menuturkan, hendaknya harta warisan harus lekas dibagi. Pasalnya, dalam harta tersebut ada hak-hak ahli waris yang harus segera ditunaikan.

“Warisan harus dibagi, sebenarnya itu (harta warisan) haknya semuanya, haknya ahli waris semua,” ujar Buya Yahya.

Baca Juga: Wajib Tahu! Ternyata Gadai seperti Ini Hukumnya Haram Kata Buya Yahya

Bahkan, Buya Yahya mengungkapkan, dosa hukumnya bagi ahli waris yang tidak mau membagikan harta warisan kepada pewaris lainnya. Apalagi jika di dalam harta waris tersebut ada hak anak yatim yang harus segera ditunaikan.

“Yang jelas, kalau ada orang tidak membagi waris hukumnya dosa, haram. Karena itu nanti ada hak-hak yang tidak tersampaikan. Apalagi haknya anak yatim, nggak boleh tidak dibagi, harus dibagi, dan sebaik-baik membagi waris adalah secepatnya,” tambahnya.

Sayangnya, dalam kondisi tertentu terkadang harta waris tidak bisa langsung dibagi. Jika demikian, maka pengelolaan harta waris bisa dipasrahkan kepada salah satu anggota keluarga.

Baca Juga: Benarkah Berobat dengan Sesuatu yang Haram Dilarang? Begini Penjelasan Buya Yahya

Namun, dengan catatan setiap apa yang ia ambil dari warisan tersebut tentu harus atas izin dan persetujuan ahli waris yang lain. Mengapa demikian? Tentu saja karena ada hak ahli waris lainnya dalam harta warisan tersebut.

Sehingga, pemegang warisan sementara tersebut tidak bisa serakah dan seenaknya dalam memanfaatkan harta warisan itu.

“Kalau belum dibagi, yang merengkuh itu harus meminta izin, Mungkin ada hak-hak panenan yang diambil dan sebagainya. Harus dapat restu dong dari penerima waris yang lainnya. Kalau tidak, haram semuanya,” tandas Buya Yahya.

Baca Juga: Apakah Tahlilan Termasuk Bidah dan Meniru Agama Lain? Begini Penjelasan Buya Yahya

Maka dari itu, sebagai ahli waris tidak boleh semena-mena atas harta warisan yang ditinggalkan tersebut. Akan lebih baik, jika harta waris segera dibagi sesuai dengan ketentuan syariat Islam demi terhindarnya dosa dan utuhnya tali silaturahmi.***

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: Yotube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah