-Preman Debt Collector (penagih utang dengan memaksa atau mengancam nasabah, menyita dengan paksa, menyandera).
-Preman tanah (menguasai atau menduduki lahan secara ilegal).
-Preman berkedok organisasi (organisasi jasa keamanan, preman tender proyek, dan organisasi massa anarkis).
Baca Juga: 8 Makanan yang Harus Dihindari Agar Tetap Segar dan Wangi Sepanjang Hari
Dengan memahami dan mengikuti aturan-aturan ini, Debt Collector dapat menjalankan tugasnya dengan etika dan profesionalisme yang tinggi, serta menghindari pelanggaran hukum yang dapat merugikan nasabah dan diri sendiri.
Demikian etika debt collector yang diatur oleh Bank Indonesia, yang perlu diperhatikan dengan baik. Semoga bermanfaat.***