Begini Etika Debt Collector yang Diatur oleh Bank Indonesia, Perlu Diperhatikan dengan Baik

- 30 Juni 2024, 12:55 WIB
Begini Etika Debt Collector yang Diatur oleh Bank Indonesia, Perlu Diperhatikan dengan Baik
Begini Etika Debt Collector yang Diatur oleh Bank Indonesia, Perlu Diperhatikan dengan Baik /Pexels / Proxyclick Visitor Management System/

Kekerasan atau Ancaman Kekerasan: Melakukan tekanan kepada orang, sehingga orang itu melakukan sesuatu yang berlawanan dengan kehendak sendiri.

Pasal 369 KUHP

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seseorang untuk memberikan barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain, atau untuk membuat utang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Kejahatan ini tidak dituntut kecuali atas pengaduan orang yang terkena kejahatan.

Pasal 378 KUHP

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menggunakan nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau untuk memberi utang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Penggolongan Preman Sebagai Target Operasi

Debt Collector yang melakukan tindakan di luar batas etika dan hukum dapat digolongkan sebagai preman, yang dapat menjadi target operasi penegak hukum. Beberapa kategori preman yang relevan adalah:

-Preman yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban (mabuk-mabukan, mengganggu lalu lintas, ribut-ribut di tempat umum).

-Preman yang memalak di lokasi umum (meminta dengan paksa di tempat umum).

Halaman:

Editor: Mariyani Soetrisno

Sumber: KUHP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah