Begini Etika Debt Collector yang Diatur oleh Bank Indonesia, Perlu Diperhatikan dengan Baik

- 30 Juni 2024, 12:55 WIB
Begini Etika Debt Collector yang Diatur oleh Bank Indonesia, Perlu Diperhatikan dengan Baik
Begini Etika Debt Collector yang Diatur oleh Bank Indonesia, Perlu Diperhatikan dengan Baik /Pexels / Proxyclick Visitor Management System/

4. Alamat Penagihan

Penagihan harus dilakukan di alamat penagihan atau domisili nasabah yang telah terdaftar. Debt Collector tidak boleh menagih utang di alamat lain yang tidak terkait dengan nasabah.

Gugatan Terhadap Debt Collector

Debt Collector yang melanggar ketentuan ini dapat dikenai gugatan berdasarkan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berikut beberapa pasal yang relevan:

Pasal 368 KUHP

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau untuk membuat utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Ketentuan Pasal 365 ayat kedua, ketiga, dan keempat berlaku bagi kejahatan ini.

Penjelasan Pasal 368:

Pemerasan dengan Kekerasan: Memaksa orang lain untuk memberikan barang atau membuat utang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.

Baca Juga: Sebutkan Tips Menjaga Keseimbangan antara Karir dan Kehidupan!

Halaman:

Editor: Mariyani Soetrisno

Sumber: KUHP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah