Perihal penahanan tersebut, Yafet menjelaskan bahwa akan ada pelanggaran hukum lain yang akan diproses terkait tindakan yang telah dilakukan oleh Nikita Mirzani saat di rumah tahanan.
Dalam argumentasinya, pernyataan dari Nikita Mirzani yang menentang keputusan polisi berupa awalan dari berita-berita di media online yang tidak sesuai dengan ucapannya saat ditahan oleh pihak kejaksaan.
Dari kalimat tersebut, dia melanjutkan bahwa tuduhan yang dilontarkan kepada pihak kejaksaan merupakan dampak yang serius karena perihal pada proses uang dan pembayaran yang terjadi.
Baca Juga: Rumah Nikita Mirzani Disambangi Kepolisian di Pagi Buta, Ada Apa?
Hal ini dibuktikan dengan perkataan bahwa Yafet memiliki rekaman saat terjadinya peristiwa dari teriakan Nikita Mirzani sendiri.
Karena itu, kuasa hukum Dito Mahendra meminta kepada pihak Kejaksaan Negeri Serang untuk segera memberikan pernyataan dalam hal ini penahanan yang sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
“Kalian itu menurut saya adalah pihak Kejaksaan yang menahan. Ini tuduhan serius, menurut saya pihak Kejaksaan harus membantah dong,” tuturnya.
Baca Juga: Syahrini Ogah Disebut Pensiun Jadi Artis, Akui Belum Dapat Izin Nyanyi dari Suami
Menurut Yafet, bahwa pihak Kejaksaan hanya akan menjalankan kewenangan sesuai dengan isi dari kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pasal 20 Ayat KUHAP.
Dengan adanya kasus hukum yang sesuai dengan prosedurnya, Yafet menyebutkan bahwa tindakan yang telah dilakukan oleh pihak Kejaksaan Serang sudah tepat sesuai dengan langkah-langkah yang diterapkan.