Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi, jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah, Mengapa Pengusaha Kaya Jadi Tersangka

- 28 Maret 2024, 11:24 WIB
Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi, jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah, Mengapa Pengusaha Kaya Sering Jadi Tersangka di Kegiatan Penambangan di Indonesia
Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi, jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah, Mengapa Pengusaha Kaya Sering Jadi Tersangka di Kegiatan Penambangan di Indonesia /Instagram - Lambe Turah/

INFOTEMANGGUNG.COM - Mengapa pengusaha kaya sering jadi tersangka di kegiatan penambangan di Indonesia? Kita masih ingat isi pasa 33 UUD 45. Kita akan mencoba mengulik kasus Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi, yang baru-baru ini jadi tersangka kasus korupsi timah.

Pasal 33 UUD 1945 adalah salah satu pasal dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur tentang pengelolaan sumber daya alam dan ekonomi nasional. Pasal ini menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Namun, fenomena korupsi yang terjadi di sektor tambang di Indonesia tidak selalu berkaitan langsung dengan pasal tersebut. Korupsi di sektor tambang lebih banyak terjadi karena faktor-faktor seperti lemahnya penegakan hukum, kebijakan yang tidak transparan, sistem yang rentan terhadap praktik korupsi, dan kurangnya pengawasan.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Menjelaskan Hubungan Medsos dengan Pemimpin Masa Kini: Saya Merasa Terbantu

Harvey Moeis, suami dari artis terkenal Sandra Dewi, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan tambang timah. Harvey Moeis dikenal sebagai seorang pengusaha kaya di Indonesia yang memiliki sejumlah kepentingan di sektor pertambangan, khususnya di Bangka Belitung.

Sebagai Presiden Komisaris di PT Multi Harapan Utama, Harvey Moeis memiliki pengaruh yang cukup besar dalam industri tambang batubara.

Selain itu, ia juga memiliki saham di beberapa perusahaan tambang batubara lainnya, termasuk PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, PT Tinindo Inter Nusa, PT Sariwiguna Bina Sentosa, dan PT Stanindo Inti Perkasa.

Pada 28 Maret 2024, Harvey Moeis dijadikan tersangka dalam kasus korupsi timah setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung. Tim penyidik menemukan cukup bukti untuk menetapkannya sebagai tersangka.

Harvey Moeis diduga terlibat dalam perjanjian kerja sama fiktif dengan PT Timah Tbk, yang digunakan sebagai landasan untuk operasi tambang ilegal di Bangka Belitung.

Halaman:

Editor: Mariyani Soetrisno

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x