INFOTEMANGGUNG.COM – Sebuah teriakan yang cukup nyaring terdengar di rumah tahanan atau Rutan di daerah Serang, Banten pada Selasa, 25 Oktober 2022 oleh Nikita Mirzani.
Alasan penahanan tersebut karena Nikita Mirzani sebagai tersangka buntutnya kasus dengan Dito Mahendra perihal pencemaran nama baik.
Hal ini dipengaruhi oleh hukum tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE yang akan dilakukan suatu penyelesaiannya dengan proses hukum.
Baca Juga: Profil Dito Mahendra Pelapor Nikita Mirzani, Ternyata Bukan Orang Sembarangan
Dengan kuasa hukum dari Dito Mahendra menjelaskan bahwa tindakan dari Nikita Mirzani akan segera diproses dan ditindaklanjuti secara hukum yang berlaku.
“Ini juga menurut saya tidak bijaksana menentang pihak hukum untuk menahannya. Kalau melihat berita beberapa waktu yang lalu dia sempat ngomong,” tutur Yafet selaku kuasa hukum Dito Mahendra.
Selama proses penahan di rumah tahanan, Nikita Mirzani tidak berhenti berteriak dengan suara yang cukup lantang sambil menolak pernyataan bahwa dirinya akan ditahan kepada para petugas.
“Berapa kalian dibayar? Nggak mau, nggak mau (Ditahan di rumah tahanan). Saya sudah sabar, nggak mau ditahan di sini,” katanya.
Baca Juga: Menguak Dito Mahendra, Sosok di Balik Penangkapan Paksa Nikita Mirzani