Profil Dito Mahendra Pelapor Nikita Mirzani, Ternyata Bukan Orang Sembarangan

- 27 Oktober 2022, 11:48 WIB
Profil Dito Mahendra Pelapor Nikita Mirzani, Ternyata Bukan Orang Sembarangan
Profil Dito Mahendra Pelapor Nikita Mirzani, Ternyata Bukan Orang Sembarangan /YouTube.com/true media/

INFOTEMANGGUNG.COM - Profil Dito Mahendra menjadi sorotan setelah dirinya melaporkan artis Nikita Mirzani atas tuduhan pencemaran nama baik terhadap dirinya.

Nikita Mirzani resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang atas dugaan pencemaran nama baik. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Intelijen Kejaksaan Negeri Serang, Rezkinil Jusar.

Rezkinil Jusar menjelaskan tentang kasus dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang ITE dalam konferensi pers online atas nama Nikita Mirzani telah memasuki tahap P21 dan saat ini tim penyidik sedang melakukan tindakan lanjutan.

Baca Juga: Apa Ucapan Kebencian Kanye West, yang Membuatnya Terpental dari Daftar Orang Kaya Dunia?

“Terhadap P21 tersebut tentunya harus ditindaklanjuti rekan-rekan penyidik dari Polresta Serang untuk penyerahan tersangka dan barang bukti. Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilaksanakan hari ini, 25 Oktober 2022,” kata Rezkinil Jusar Dikutip dari Kanal YouTube KH Infotainment yang tayang pada Selasa (25/10).

Pelaporan terhadap Nikita Mirzani bermula dari unggahan instastorynya yang menyinggung Dito Mahendra dan kekasihnya Nindy Ayunda.

Dalam unggahannya tersebut, Nikita menyebut Dito merupakan seorang penipu dan PHP. Ia juga membocorkan dugaan perihal hutang Dito yang tidak membayarkan hak kru pesawat pribadi yang disewa oleh Pria bertubuh besar tersebut.

Atas hal itu, dugaan pencemaran nama baik dan kasus ITE, Dito melaporkan Nikita Mirzani. Hingga akhirnya artis yang kerap dipanggil “Nyai” tersebut ditahan sejak Selasa, 25 Oktober 2022.

Baca Juga: The Good Nurse: Film Baru Eddie Redmayne, Perawat atau Pembunuh Berantai

Halaman:

Editor: Titin Nuryani

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x