Indikator Kesalahan Berat Yang Menjadi Alasan PHK Secara Sepihak Sesuai Ketentuan Pasal 158 UU Ketenagakerjaan

- 30 Desember 2022, 17:20 WIB
Indikator Kesalahan Berat Yang Menjadi Alasan PHK Secara Sepihak Sebagaimana Ketentuan Pasal 158 UU Ketenagakerjaan
Indikator Kesalahan Berat Yang Menjadi Alasan PHK Secara Sepihak Sebagaimana Ketentuan Pasal 158 UU Ketenagakerjaan /

Baca Juga: Kedudukan Masing-Masing Pihak Dalam Perselisihan Hubungan Industrial Yang Wajib Anda Ketahui

Tiga tahap tersebut antara lain :

  1. Pengusaha bekerja serikat pekerja dan pemerintah dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja.
  2. Bilamana dengan segala upaya yang dilakukan tidak dapat dihindari pemutusan hubungan kerja maka maksud untuk memutuskan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja atau dengan pekerja apabila pekerja yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja.
  3. Jika perundingan tersebut benar-benar tidak menghasilkan persetujuan pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Indikator Kesalahan Berat Yang Menjadi Alasan PHK Secara Sepihak

Ada banyak indikator penyebab PHK salah satunya yaitu kesalahan berat yang dilakukan oleh pekerja.

Penyebab PHK secara sepihak akibat kesalahan berat pekerja secara jelas tertuang dalam UU No. 13 tahun 2003 pasal 158.

Secara umum apa yang dimaksud dengan kesalahan berat apabila pekerja melakukan hal-hal sebagai berikut :

  • Melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan atau uang milik perusahaan.
  • Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan
  • Mabuk meminum minuman keras yang memabukkan, memakai, dan atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja
  • Melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja
  • Menyerang, aniaya, mengancam, dan mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja
  • Membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
  • Dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan
  • Dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja
  • Membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara
  • Melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara lima tahun atau lebih

Baca Juga: Ketahui Jenis Perjanjian Kerja Apa Saja Yang Berlaku Dalam Hubungan Industrial

Kesalahan berat dari poin-poin sebelumnya harus didukung dengan bukti yang kuat yaitu tertangkap tangan, ada pengakuan dari pekerja yang bersangkutan, atau bukti lain berupa laporan kejadian yang dibuat oleh pihak yang berwenang di perusahaan yang bersangkutan dan didukung oleh sekurang-kurangnya dua orang saksi.

Penutup

Demikian penjelasan singkat tentang pengertian PHK dan indikator kesalahan berat yang menjadi alasan PHK secara sepihak sebagaimana ketentuan pasal 158 UU Ketenagakerjaan. Semoga membantu!***

Halaman:

Editor: Rian Dwi Atmoko

Sumber: BMP ADBI4336 Universitas Terbuka


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x