Indikator Kesalahan Berat Yang Menjadi Alasan PHK Secara Sepihak Sesuai Ketentuan Pasal 158 UU Ketenagakerjaan

- 30 Desember 2022, 17:20 WIB
Indikator Kesalahan Berat Yang Menjadi Alasan PHK Secara Sepihak Sebagaimana Ketentuan Pasal 158 UU Ketenagakerjaan
Indikator Kesalahan Berat Yang Menjadi Alasan PHK Secara Sepihak Sebagaimana Ketentuan Pasal 158 UU Ketenagakerjaan /

INFOTEMANGGUNG.COM - Dalam dunia kerja, terdapat indikator kesalahan berat yang menjadi alasan PHK secara sepihak sebagaimana ketentuan pasal 158 UU Ketenagakerjaan.

Sebagai seorang pemberi kerja dan/atau pekerja, Anda harus mengetahui indikator kesalahan berat yang menjadi alasan PHK secara sepihak sebagaimana ketentuan pasal 158 UU Ketenagakerjaan.

Artikel ini akan menjelaskan tentang pengertian pemutusan hubungan kerja (PHK) dan indikator kesalahan berat yang menjadi alasan PHK secara sepihak sebagaimana ketentuan pasal 158 UU Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Syarat-Syarat Perjanjian Kerja Yang Harus Dipenuhi Oleh Pekerja Dengan Pemberi Kerja Dalam Hubungan Industrial

Pengertian Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Undang-undang nomor 13 tahun 2003 pasal 1 angka 25 menjelaskan bahwa definisi pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara buruh atau pekerja dan pengusaha.

PHK berkaitan dengan pemenuhan hak-hak ekonomi pekerja dan kondisi keuangan dari perusahaan.

Karenanya sangat wajar jika kemudian pemerintah melakukan intervensi bukan hanya melindungi hak-hak pekerja tetapi juga memperhatikan kemampuan dari keuangan perusahaan tersebut dengan memberikan pengaturan-pengaturan berpatokan standar baik secara nasional maupun internasional.

Dalam undang-undang nomor 13 tahun 2003 pasal 151 menetapkan tiga tahapan yang harus ditempuh pemberi kerja atau pengusaha untuk memutuskan hubungan kerja dengan pekerja.

Baca Juga: Kedudukan Masing-Masing Pihak Dalam Perselisihan Hubungan Industrial Yang Wajib Anda Ketahui

Tiga tahap tersebut antara lain :

  1. Pengusaha bekerja serikat pekerja dan pemerintah dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja.
  2. Bilamana dengan segala upaya yang dilakukan tidak dapat dihindari pemutusan hubungan kerja maka maksud untuk memutuskan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja atau dengan pekerja apabila pekerja yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja.
  3. Jika perundingan tersebut benar-benar tidak menghasilkan persetujuan pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Indikator Kesalahan Berat Yang Menjadi Alasan PHK Secara Sepihak

Ada banyak indikator penyebab PHK salah satunya yaitu kesalahan berat yang dilakukan oleh pekerja.

Penyebab PHK secara sepihak akibat kesalahan berat pekerja secara jelas tertuang dalam UU No. 13 tahun 2003 pasal 158.

Secara umum apa yang dimaksud dengan kesalahan berat apabila pekerja melakukan hal-hal sebagai berikut :

  • Melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan atau uang milik perusahaan.
  • Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan
  • Mabuk meminum minuman keras yang memabukkan, memakai, dan atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja
  • Melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja
  • Menyerang, aniaya, mengancam, dan mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja
  • Membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
  • Dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan
  • Dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja
  • Membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara
  • Melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara lima tahun atau lebih

Baca Juga: Ketahui Jenis Perjanjian Kerja Apa Saja Yang Berlaku Dalam Hubungan Industrial

Kesalahan berat dari poin-poin sebelumnya harus didukung dengan bukti yang kuat yaitu tertangkap tangan, ada pengakuan dari pekerja yang bersangkutan, atau bukti lain berupa laporan kejadian yang dibuat oleh pihak yang berwenang di perusahaan yang bersangkutan dan didukung oleh sekurang-kurangnya dua orang saksi.

Penutup

Demikian penjelasan singkat tentang pengertian PHK dan indikator kesalahan berat yang menjadi alasan PHK secara sepihak sebagaimana ketentuan pasal 158 UU Ketenagakerjaan. Semoga membantu!***

Editor: Rian Dwi Atmoko

Sumber: BMP ADBI4336 Universitas Terbuka


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x