Kedudukan Masing-Masing Pihak Dalam Perselisihan Hubungan Industrial Yang Wajib Anda Ketahui

- 30 Desember 2022, 15:33 WIB
Kedudukan Masing-Masing Pihak Dalam Perselisihan Hubungan Industrial
Kedudukan Masing-Masing Pihak Dalam Perselisihan Hubungan Industrial /

INFOTEMANGGUNG.COM - Kedudukan masing-masing pihak dalam perselisihan hubungan industrial harus diperhatikan dengan baik oleh pemberi kerja dan pekerja.

Pengetahuan tentang kedudukan masing-masing pihak dalam perselisihan hubungan industrial sangat vital dalam penyelesaian masalah tersebut.

Artikel ini akan menjelaskan secara singkat tentang pengertian perselisihan hubungan industrial dan kedudukan masing-masing pihak dalam perselisihan hubungan industrial.

Baca Juga: Syarat-Syarat Perjanjian Kerja Yang Harus Dipenuhi Oleh Pekerja Dengan Pemberi Kerja Dalam Hubungan Industrial

Pengertian Perselisihan Hubungan Industrial

Perselisihan Hubungan Industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan perselisihan antara pengusaha atau perkumpulan pengusaha dengan pekerja atau serikat pekerja.

Dapat terjadi perselisihan hak, benturan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, atau perselisihan antar serikat pekerja dalam satu perusahaan yang dapat disebabkan oleh perbedaan pelaksanaan atau penafsiran mengenai peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian perundingan bersama.

Akibat perselisihan atau sengketa di antara pekerja dengan pengusaha tersebut tentu menimbulkan masalah bagi jalannya perusahaan untuk itulah diperlukan penyelesaian secepatnya.

Penyelesaian sengketa bisa dilakukan dengan litigasi atau penyelesaian sengketa di muka pengadilan.

Halaman:

Editor: Rian Dwi Atmoko

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x