INFOTEMANGGUNG.COM - Tahukah Anda jenis perjanjian kerja apa saja yang berlaku dalam hubungan industrial?
Untuk mengetahui tentang jenis perjanjian kerja apa saja yang berlaku dalam hubungan industrial, Anda perlu membaca artikel ini sampai habis.
Artikel ini akan membahas tentang pengertian dan jenis perjanjian kerja apa saja yang berlaku dalam hubungan industrial.
Baca Juga: Jenis Perjanjian Kerja Apa Saja Yang Berlaku Dalam Hubungan Industrial? Berikut Penjelasannya
Pengertian Perjanjian Kerja
Perjanjian kerja adalah suatu perjanjian antara pekerja dan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.
Perjanjian kerja menurut Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan adalah perjanjian antara pekerja dengan pengusaha atau pemberi kerja.
Perjanjian kerja dibuat atas dasar :
- adanya kesepakatan kedua belah pihak
- kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum
- adanya pekerjaan yang dijanjikan
- pekerjaan yang dijanjikan tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jenis-Jenis Perjanjian Kerja