Guru Paling Banyak Terjerat Pinjol, Jangan Khawatir Bapak Ibu Guru, ini Cara Mengatasinya

- 23 November 2022, 13:45 WIB
Ilustrasi pinjol. OJK menyatakan profesi guru ialah yang terbanyak terjerat pinjol illegal. Ini cara mengatasi pinjol ilegal.
Ilustrasi pinjol. OJK menyatakan profesi guru ialah yang terbanyak terjerat pinjol illegal. Ini cara mengatasi pinjol ilegal. /Pixabay/Rilsonav/

INFOTEMANGGUNG.COM - Guru sebagai profesi mulia pendidik generasi penerus bangsa ternyata banyak terjerat panjaman online atau pinjol. Jangan khawatir Bapak Ibu Guru, ini ada cara mengatasi jeratan pinjol.

Otoritas Jasa Keuangan Indonesia atau OJK menyatakan profesi guru ialah yang paling banyak terjerat pinjol illegal.

Survei independen yang dikerjakan Riset No Limit Indonesia pada tahun 2021 menyatakan ada beberapa profesi terjaring jerat pinjol.

Data survei itu menyatakan 28% masyarakat tidak bisa membedakan pinjol legal dengan ilegal.

Baca Juga: Sejarah Singkat Pendidikan di Indonesia, Bapak Ibu Guru dan Pelajar Layak Tahu

Sebanyak 42% profesi guru terjerat pinjol ilegal, diikuti 21% ialah korban PHK dan 18% atau peringkat ketiga ialah ibu rumah tangga.

Urutan selanjutnya ialah 9% karyawan, 4% pedagang , 3% pelajar, 2% tukang cukur rambut dan 1% tukang ojek online.

Banyak yang nekad memanfaatkan pinjol ilegal adalah karena latar belakang ekonomi dan dana bisa cair lebih cepat.

Latar belakang ekonomi dipicu oleh kebutuhan mendesak, membiayai pendidikan, perilaku konsumtif seperti beli gadget baru, dan literasi pinjol yang rendah.

Nyatanya pinjol ilegal bukan membantu tetapi justru membuat sengsara sebab bunganya mencekik.

Pinjol ilegal ini sulit diberantas sebab lokasi server banyak ditempatkan di luar negeri

Agar Bapak Ibu Guru kelak tidak terjerat oleh pinjol ilegal lagi, selalu lakukan hal ini:

  • Periksa dulu legalitas pinjol sebelum menerima tawarannya.
  • Langsung hapus WA atau SMS tawaran pinjol, 99% itu ilegal.
  • Jangan sembarangan memberikan data pribadi.
  • Jangan mengunduh sembarang aplikasi.
  • Jangan mengunggah KTP atau data pribadi pada media sosial.

Selain terjerat bunga tinggi, peminjam ditekan dengan berbagai cara agar mengembalikan pinjamannya.

Baca Juga: Berikut ini adalah Alasan Mengapa Penting bagi Guru untuk Bertanya pada Muridnya tentang Apa yang Ia Yakini

Pinjol ini tidak terdaftar, tidak  punya izin dari OJK. Bunga serta denda tidak ada batasannya. Lain halnya batasan bunga pinjaman 0,8% per hari oleh pinjol resmi.

Biasanya pinjol ilegal juga meminta akses pada semua data yang ada di HP. Faktanya OJK hanya memberi izin pinjol meminta akses kamera HP, mikrofon HP dan lokasi peminjam.

Baca Juga: Pada Saat Ada Murid Melakukan Kesalahan, Guru Perlu Menormalkan Kesalahan dan Kegagalan tersebut, agar Murid?

Tetapi jika telah terlanjur meminjam serta terjerat utang pada pinjol ilegal, apa yang mesti dilakukan oleh Bapak dan Ibu Guru? Ini cara mengatasi jeratan pinjol:

  • Cepat lunasi dan jangan meminjam lagi.
  • Melaporkan pada Satgas Waspada Investasi serta Kepolisian
  • Jika ada keterbatasan kemampuan membayar, ajukanlah restrukturisasi antara lain mintalah pengurangan besar bunga, perpanjangan jangka waktu pelunasan, mintalah penghapusan denda.
  • Jika tempo pembayaran tiba dan dan tidak bisa membayar, jangan mencari pinjaman baru di pinjol ilegal untuk membayar utang lama.

Apabila didatangi penagih tidak beretika yang meneror, mengintimidasi, melecehkan maka :

  • Blokirlah semua nomor kontak yang mengirimi teror.
  • Beritahu semua kontak di HP untuk mengabaikan bila dapat pesan mengenai pinjol.
  • Lapor ke polisi.
  • Berikan nomor penagih yang masih muncul kepada polisi.

Laporan pengaduan pinjol ilegal ke polisi bisa lewat laman https://patrolisiber.id atau [email protected].

Boleh juga Bapak dan Ibu Guru yang terjerat pinjol online menghubungi OJK di WA 081157157157 atau email [email protected] dan [email protected].

Coba luangkan waktu sejenak untuk keluar dari jeratan pinjol ilegal, Bapak dan Ibu Guru. Semoga ke depannya Bapak dan Ibu Guru tidak lagi terjerat pada pinjol ilegal seperti itu dan bisa mengatur keuangan dengan baik.***

Editor: Rian Dwi Atmoko

Sumber: kalderanews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x