Guru Paling Banyak Terjerat Pinjol, Jangan Khawatir Bapak Ibu Guru, ini Cara Mengatasinya

- 23 November 2022, 13:45 WIB
Ilustrasi pinjol. OJK menyatakan profesi guru ialah yang terbanyak terjerat pinjol illegal. Ini cara mengatasi pinjol ilegal.
Ilustrasi pinjol. OJK menyatakan profesi guru ialah yang terbanyak terjerat pinjol illegal. Ini cara mengatasi pinjol ilegal. /Pixabay/Rilsonav/

Nyatanya pinjol ilegal bukan membantu tetapi justru membuat sengsara sebab bunganya mencekik.

Pinjol ilegal ini sulit diberantas sebab lokasi server banyak ditempatkan di luar negeri

Agar Bapak Ibu Guru kelak tidak terjerat oleh pinjol ilegal lagi, selalu lakukan hal ini:

  • Periksa dulu legalitas pinjol sebelum menerima tawarannya.
  • Langsung hapus WA atau SMS tawaran pinjol, 99% itu ilegal.
  • Jangan sembarangan memberikan data pribadi.
  • Jangan mengunduh sembarang aplikasi.
  • Jangan mengunggah KTP atau data pribadi pada media sosial.

Selain terjerat bunga tinggi, peminjam ditekan dengan berbagai cara agar mengembalikan pinjamannya.

Baca Juga: Berikut ini adalah Alasan Mengapa Penting bagi Guru untuk Bertanya pada Muridnya tentang Apa yang Ia Yakini

Pinjol ini tidak terdaftar, tidak  punya izin dari OJK. Bunga serta denda tidak ada batasannya. Lain halnya batasan bunga pinjaman 0,8% per hari oleh pinjol resmi.

Biasanya pinjol ilegal juga meminta akses pada semua data yang ada di HP. Faktanya OJK hanya memberi izin pinjol meminta akses kamera HP, mikrofon HP dan lokasi peminjam.

Baca Juga: Pada Saat Ada Murid Melakukan Kesalahan, Guru Perlu Menormalkan Kesalahan dan Kegagalan tersebut, agar Murid?

Tetapi jika telah terlanjur meminjam serta terjerat utang pada pinjol ilegal, apa yang mesti dilakukan oleh Bapak dan Ibu Guru? Ini cara mengatasi jeratan pinjol:

  • Cepat lunasi dan jangan meminjam lagi.
  • Melaporkan pada Satgas Waspada Investasi serta Kepolisian
  • Jika ada keterbatasan kemampuan membayar, ajukanlah restrukturisasi antara lain mintalah pengurangan besar bunga, perpanjangan jangka waktu pelunasan, mintalah penghapusan denda.
  • Jika tempo pembayaran tiba dan dan tidak bisa membayar, jangan mencari pinjaman baru di pinjol ilegal untuk membayar utang lama.

Apabila didatangi penagih tidak beretika yang meneror, mengintimidasi, melecehkan maka :

Halaman:

Editor: Rian Dwi Atmoko

Sumber: kalderanews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x