Syarat Penerima Bantuan PBI JK Untuk Dapatkan BPJS Kesehatan Gratis, Buruan Daftar!

- 21 November 2022, 09:22 WIB
Syarat Penerima Bantuan PBI JK Untuk Dapatkan BPJS Kesehatan Gratis, Buruan Daftar!
Syarat Penerima Bantuan PBI JK Untuk Dapatkan BPJS Kesehatan Gratis, Buruan Daftar! /pexels.com/Pixabay/

INFOTEMANGGUNG.COM – Baru-baru ini, pemerintah telah mengeluarkan syarat penerima bantuan PBI JK untuk mendapatkan BPJS Kesehatan Gratis.

Pemerintah sedang menggalakkan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) bagi masyarakat kurang mampu untuk membantu meringankan beban di bidang kesehatan.

Melalui bantuan tersebut, masyarakat yang biasanya harus membayar sebesar Rp35.000 untuk pemilik BPJS Kesehatan regular, akan dibebaskan dari pembayaran iuran dan dibayarkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Sudah Cair! Bansos BPNT Kartu Sembako November 2022 Kini Sudah Bisa Diterima, Begini Caranya

Sebagaimana hal tersebut sudah tertera pada UU Sistem Jaminan Sosial Nasional yang dijadikan sebagai acuan penyaluran bantuan oleh pemerintah.

Untuk bisa menerima bantuan tersebut, ada beberapa kriteria dan syarat yang perlu dilengkapi sesuai dengan di bawah ini.

Syarat Penerima Bantuan PBI JK BPJS Kesehatan Gratis

Adapun beberapa syarat penerima bantuan PBI JK untuk mendapatkan BPJS Kesehatan Gratis yang harus dipenuhi terlebih dahulu jika masyarakat ingin mendapatkannya seperti berikut:

  • Calon penerima bantuan sebelumnya sudah terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  • Calon penerima memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan pejabat atau instansi setempat.
  • Calon penerima melampirkan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk dalam bentuk fotokopi.
  • Calon penerima memiliki Kartu Indonesia Sehat dan diserahkan dalam bentuk fotokopi sesuai dengan satu KK terdaftar.
  • Melakukan pendaftaran pada tempat yang sudah difasilitasi oleh Kementerian Sosial (Kemensos)

Jika masyarakat merasa sudah memenuhi syarat penerima bantuan tersebut, maka masyarakat dapat dengan segera melakukan pendaftaran agar dapat menerima bantuan PBI JK.

Baca Juga: Kriteria Penerima Bansos BNPT Kartu Sembako November 2022, Periksa Segera!

Cara Mendaftar Bantuan PBI JK

Masyarakat bisa mendaftarkan diri sebagai calon penerima bantuan dengan mengikuti cara mendaftar sebagai berikut :

  • Install aplikasi resmi Cek Bansos dan lakukan registrasi akun.
  • Masukkan data sesuai dengan identitas yang tertera pada KTP pendaftar.
  • Selanjutnya, pendaftar akan diminta untuk melakukan verifikasi dengan cara mengirimkan foto KTP dan foto diri yang sedang memegang KTP.
  • Ketika akun berhasil dibuat, Pendaftar dapat mengajukan usulan penerimaan bantuan dengan menekan opsi Daftar Usulan, lalu Tambah Usulan.
  • Lengkapi data diri yang diminta pada laman tampilan yang muncul, pastikan mengisi dengan data yang benar agar tidak terjadi kesalahan pada saat verifikasi.
  • Selanjutnya data yang dimasukkan oleh pendaftar akan di validasi sesuai dengan data yang ada pada Dukcapil.

Baca Juga: Cara Daftar Bantuan UMKM Online untuk Cairkan BPUM 2022 Rp1,2 Juta bagi Pemilik Usaha

Proses validasi akan dilakukan secara otomatis dan memakan waktu beberapa menit. Setelah proses selesai, calon penerima dapat segera melihat status apakah usulan telah diterima atau ditolak.

Agar bisa mengetahui status usulan, pendaftar dapat langsung mengunjungi situs resmi cekbansos.kemensos.go.id apakah calon penerima sudah terdaftar atau belum.

Jika sudah, maka secara otomatis pada bulan berikutnya, iuran BPJS Kesehatan penerima akan dibayarkan secara langsung oleh pemerintah.

Berikut telah disampaikan informasi syarat penerima bantuan PBI JK untuk mendapatkan BPJS Kesehatan Gratis. Bagi masyarakat yang sudah memenuhi persyaratan disegerakan untuk mendaftar.***

 

Editor: Rian Dwi Atmoko

Sumber: kemensos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah