Kriteria Penerima Bansos BNPT Kartu Sembako November 2022, Periksa Segera!

- 19 November 2022, 12:54 WIB
Kriteria Penerima Bansos BNPT Kartu Sembako November 2022, Periksa Segera!
Kriteria Penerima Bansos BNPT Kartu Sembako November 2022, Periksa Segera! /pexels.com/Andrea Piacquadio/

INFOTEMANGGUNG.COM – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) telah mengeluarkan kriteria penerima Bansos BNPT Kartu Sembako November 2022.

Kabarnya sudah ada keterangan yang dikeluarkan mengenai bantuan sosial tersebut yang sudah cair. Tentu saja kabar ini mengiringi kegembiraan dari sebagian besar masyarakat kurang mampu yang menerima bantuan tersebut.

Baca Juga: Digitalisasi Bansos Masih Terkendala, Menteri PMK Paparkan 3 Strategi agar Proses Lebih Optimal

Hanya saja Kemensos memberikan penjelasan bahwa bantuan sosial tersebut tidak bisa didapatkan oleh semua masyarakat kurang mampu secara menyeluruh.

Pemerintah menetapkan kriteria penerima agar nantinya bantuan sosial yang dibagikan tidak salah sasaran dan dapat disalurkan dengan tepat kepada keluarga yang benar-benar membutuhkan.

Kriteria Penerima Bansos BNPT

Adapun kriteria penerima terkait masyarakat yang bisa mendapatkan Bansos BNPT Kartu Sembako November 2022 sebagai berikut:

  • Merupakan masyarakat kurang mampu/miskin.
  • Memiliki pendataan masuk kedalam kategori keluarga sejahtera, dibuktikan dengan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
  • Telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
  • Masuk kedalam kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk kategori bantuan sosial sembako.
  • Terdampak pandemi Covid-19 sehingga mengalami kesulitan perekonomian dalam kebutuhan sehari-hari.
  • Bukan merupakan bagian ataupun pekerja dari Aparatur Sipil Negara (ASN), Anggota TNI/Polri, dan Anggota DPR/MPR.

Masyarakat yang sudah memenuhi kriteria dan telah terdaftar sebagai penerima nantinya akan mendapatkan bantuan sosial sebesar Rp200.000 untuk memenuhi kebutuhan pangan.

Baca Juga: PKH Tahap 4 Cair November 2022 Ini, Segera Cek Apakah Masuk Data Penerima Manfaat Bansos

Dana sebesar Rp200.000 itu tadi nantinya akan diberikan secara non tunai dengan ditransfer melalui rekening yang sudah tertera pada kartu sembako atau Kartu Keluarga Sejahtera yang dimiliki.

Halaman:

Editor: Rian Dwi Atmoko

Sumber: cekbansos.kemensos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x