Apakah Anda Termasuk Penerima Bantuan UMKM? Cek Segera di Sini!

- 5 November 2022, 08:33 WIB
Apakah Anda Termasuk Penerima Bantuan UMKM? Cek Segera di Sini!
Apakah Anda Termasuk Penerima Bantuan UMKM? Cek Segera di Sini! /Pexels/Alexander Mils

2. Tulis Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Tulis kode verifikasi, pastikan sudah benar mengisinya

4. Jika anda memenuhi syarat dan termasuk sebagai penerima bantuan UMKM maka anda akan diminta untuk mengisi data di halaman reservasi.

5. Namun jika anda belum memenuhi syarat dan dianggap bukan termasuk penerima bantuan maka akan keluar tulisan bantuan "maaf NIK yang anda masukkan tidak terdaftar sebagai penerima bantuan"

Baca Juga: Desa Glapansari Adakan Pelatihan Digital Marketing, Dorong UMKM Pomosi Via Media Online

6. Jika anda termasuk penerima bantuan isi data diri yang diminta pada kolom

7. Masukkan kode verifikasi

8. Kemudian akan muncul nomor referensi, nomor ini wajib disimpan.

Data diri yang harus diisi antara lain adalah nomor KTP, nama Provinsi, Kota atau Kabupaten, dan unit kerja serta jadwal antrean.

Data tersebut digunakan untuk mengisi jadwal reservasi pengambilan dana bantuan anda.

Halaman:

Editor: Jati Kuncoro

Sumber: e-form.bri.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x