Syarat untuk dapat terdaftar sebagai penerima bantuan UMKM antara lain adalah sebagai berikut:
1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), WNA tidak dapat mendaftar
2. Memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk
3. Pelaku UMKM dibuktikan dengan surat usulan calon penerima yang diusulkan oleh BPUM
4. Melampirkan SKU bagi pelaku usaha yang alamat tempat usaha berbeda dengan alamat KTP
5. Bukan merupakan ASN atau Aparatur Sipil Negara, Anggota TNI, pegawai BUMN atau BUMD
Baca Juga: Bantuan UMKM 2022 Cair tapi eformBRI Tidak Bisa Diakses, Cek Penyebabnya Di Sini
6. Pelaku usaha tidak menerima KUR dari perbankan
Untuk mengetahui apakah kita telah terdaftar sebagai penerima bantuan UMKM dapat melakukan pengecekan dengan langkah berikut ini:
1. Kunjungi website e-form.bri.co.id/bpum melalui smartphone atau desktop anda