Bantuan Set Top Box 2022 dari Kominfo, Begini Syarat dan Ketentuannya

- 4 November 2022, 14:15 WIB
Bantuan Set Top Box 2022 dari Kominfo, Begini Syarat dan Ketentuannya
Bantuan Set Top Box 2022 dari Kominfo, Begini Syarat dan Ketentuannya /pexels.com/Yaroslav Shuraev/

INFOTEMANGGUNG.COM- Bantuan Set Top Box 2022 yang diberikan oleh Kominfo tengah hangat menjadi perbincangan di kalangan masyarakat. Khususnya bagi yang tinggal di kawasan Jabodetabek.

Pasalnya, di kawasan ini telah dimulai perubahan dari siaran TV analog kepada siaran digital secara total.

Guna menyukseskan konversi ini maka Kominfo memberikan bantuan Set Top Box 2022 bagi warga yang tidak mampu dan memenuhi persyaratan.

Baca Juga: Bantuan UMKM 2022 Update, Eform BRI UMKM 2022 Apakah Sudah Bisa Diakses? Bagi yang Tidak Bisa Ini Solusinya

Bantuan Set Top Box 2022 ini diberikan secara gratis dan bisa dilakukan pengurusan mandiri, jika warga tidak mampu yang berhak mendapatkannya belum menerima.

Caranya pun sangat gampang dan bisa dilakukan sendiri melalui perangkat ponsel atau laptop yang dimiliki. Berikut penjelasan lebih lengkapnya:

Syarat untuk Mendapat Bantuan Set Top Box 2022 dari Kominfo

Ada sejumlah persyaratan yang harus terpenuhi untuk mendapatkan bantuan Set Top Box dari Kominfo. Ini perlu untuk diketahui bagi setiap orang yang hendak melakukan pengajuan secara mandiri.

Baca Juga: Pelaku UMKM Wajib Tau! Persiapkan Syarat Berikut agar Proses Pendaftaran Bantuan UMKM Lancar dan Mudah

Persyaratan yang dimaksudkan, mengacu pada PP No. 46 yang dikeluarkan pada tahun 2021 yang berkaitan dengan mekanisme penyaluran bantuan Set Top Box 2022.

Halaman:

Editor: Rian Dwi Atmoko

Sumber: kominfo.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah