UMP Jawa Barat 2023 Naik Tidak Sampai 10%, Inilah Perhitungan UMP Kota Bogor

21 November 2022, 18:55 WIB
UMP Jawa Barat 2023 Naik Tidak Sampai 10 Persen, Inilah Perhitungan UMP /Pexels/ahsanjaya

INFOTEMANGGUNG.COM – Upah Minimum Provinsi (UMP) telah diumumkan akan naik, dengan maksimal persentase tidak lebih dari 10 persen.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan kenaikan upah minimum (UM) tahun 2023 maksimal 10 persen yang terdiri dari Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Penetapan UMP didasari pada perhitungan nilai upah minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu. Sementara itu, penetapan UMK dapat dilakukan setelah ditetapkannya UMP.

Baca Juga: Syarat Penerima Bantuan PBI JK Untuk Dapatkan BPJS Kesehatan Gratis, Buruan Daftar!

Pada kisaran tanggal 28 November – 7 Desember 2022 UMP Jawa Barat akan diumumkan secara resmi.

Namun, Kepala Disnakertrans Jabar, Rachmat Taufik Garsadi telah memberikan bocoran kenaikan UMP 2023.

”Perkiraan kenaikan UMP 2023 Jawa Barat antara 7 – 8 persen dari upah tahun 2022” ujar Rachmat dilansir dari laman Jabar Prov.

Besaran upah ini tidak sesuai dengan tuntutan para buruh yang menginginkan kenaikan upah 2023 sebesar 13 persen.

Baca Juga: Kenali Bantuan PBI JK Untuk Dapatkan BPJS Kesehatan Gratis Tanpa Biaya, Begini Cara Daftarnya!

Jika pemerintah daerah memutuskan UMK (Upah Minimum Kabupaten / Kota) Kota Bogor 2023 sama - sama akan naik sebesar 8 persen, maka akan mengalami kenaikan sekitar Rp 346.419.

Mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, formula penghitungan upah minimum sebagai berikut.

UM(t+1) = UM(t) + (penyesuaian nilai UM x UM(t)).

Di mana UM(t+1) adalah upah minimum yang akan ditetapkan, UM(t) adalah upah minimum tahun berjalan, dan penyesuaian nilai UM adalah persentase kenaikan yang ditetapkan.

Apabila persentase kenaikan belum ditetapkan, dapat dihitung dengan formula berikut ini.

Penyesuaian nilai UM = inflasi + (PE x α).

Di mana inflasi provinsi dihitung dari September tahun sebelumnya sampai dengan September tahun berjalan (dalam persen).

Baca Juga: Sudah Cair! Bansos BPNT Kartu Sembako November 2022 Kini Sudah Bisa Diterima, Begini Caranya

Perhitungan UMK kota Bogor 2023 dengan rumus diatas diperkirakan sebesar.

UM(t+1) = UM(t) + (penyesuaian nilai UM x UM(t)).

UM(t+1) = Rp4.330.249 + (8% x Rp4.330.249) =  + Rp346.419 = Rp4.676.668.

Artinya, jika UMK Bogor 2023 naik 8 persen, maka UMR Kota Bogor menjadi Rp 4.676.668 dari Rp 4.330.249.

Sedangkan UMK untuk Kabupaten Bogor akan menjadi Rp 4.554.582 dari Rp 4.217.206

Walaupun masih jauh dengan permintaan para buruh yaitu 13 persen, semoga dengan naiknya UMP 2023 dapat membantu para pekerja dan buruh bertahan pada gelombang perekonomian yang sedang bergejolak di seluruh dunia atau ancaman resesi Indonesia di tahun 2023.***

 

Editor: Jati Kuncoro

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler