Bantuan Set Top Box Gratis, Kominfo Buka Posko Bantuan untuk Rumah Tangga Miskin Ekstrem, Cek Lokasinya!

4 November 2022, 15:14 WIB
Bantuan Set Top Box Gratis, Kominfo Buka Posko Bantuan untuk Rumah Tangga Miskin Ekstrem, Cek Lokasinya! /pexels/andremoura

INFOTEMANGGUNG.COM – Bantuan set top box gratis untuk rumah tangga miskin ekstreem diberikan oleh Pemerintah melalui Kominfo sebagai dukungan atas beralihnya siaran TV analog ke digital.

Pemerintah menyiapkan sedikitnya 4,3 juta set top box (STB) yang akan dibagikan secara gratis kepada masyarakat yang memenuhi kriteria.

Pendistribusian STB gratis ini dikelola oleh Kominfo dengan berbagai cara mulai dari mendirikan posko, layanan online, chatbot Whatsapp, dan juga call center.

Baca Juga: Bantuan UMKM 2022 Segera Cair, Ini yang Harus Dilakukan Pelaku Usaha, Salah Satunya Daftar UMKM di OSS

Humas Kominfo mengatakan kalau bantuan STB hanya diberikan kepada rumah tangga miskin ekstrem (RTM). Data RTM ini dihimpun oleh Kementerian Sosial dan divalidasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

“Bantuan berasal dari Lembaga penyiaran swasta (LPS) dan bantuan hanya untuk rumah tangga miskin ekstrem,” ujar Biro Human Kominfo dalam siaran Pers nya, Jumat, 4 November 2022.

Menkominfo pun mengatakan jika masyarakat tidak mampu yang ingin mendapatkan STB gratis bisa mendatangi posko atau menghubungi layanan online untuk melakukan pendataan. Di Jabodetabek sendiri ada 6 posko yang bisa didatangi masyarakat yaitu:

Baca Juga: Bantuan Set Top Box 2022 dari Kominfo, Begini Syarat dan Ketentuannya

  1. The Akmani Hotel Jakarta Barat– M Floor, Ruang Venezia 2
  2. Hotel Bumi Wiyata Depok – Lt. Dasar Ruang Wahidin.
  3. Hotel Amaroosa Bekasi – Lt. Lobby, Ruang Taj Mahal.
  4. Hotel Novotel Tangerang – Lt. PL Ruang Eureka.
  5. Grand Zuri BSD City – Lt. 2 Ruang Mulia 4.
  6. Hotel Salak The Heritage Bogor – Lt. 2 Ruang Batu Tulis, Lt. 1 Ruang Bungrarang.

Seperti sudah dikatakan di atas bahwa penerima bantuan set top box gratis dari Pemerintah ini adalah mereka yang memenuhi kriteria, yaitu:

  • Berasal dari keluarga rumah tangga miskin yang masih menggunakan TV analog.
  • Memiliki NIK dan KTP yang sah sebagai Warga Negara Indonesia.
  • Bertempat tinggal di wilayah yang masuk dalam area cakupan migrasi TV Digital atau ASO (Analog Switch Off).

Baca Juga: Bantuan UMKM 2022 Update, Eform BRI UMKM 2022 Apakah Sudah Bisa Diakses? Bagi yang Tidak Bisa Ini Solusinya

Selain kriteria di atas, masyarakat yang hendak mendapatkan bantuan set top box gratis haruslah tercatat sebagai penerima DTKS Kemensos.

NIK serta KTP akan terlebih dulu dicocokkan dan diverifikasi sebelum set top box bisa dibagikan.

Alasan pembagian hanya untuk masyarakat yang sudah terdaftar di DTKS Kemensos adalah karena data DTKS inilah yang dijadikan sumber rujukan atau acuan pembagian set top box.

Baca Juga: Cara Daftar Gopay Paylater, Bisa Belanja di Mana Saja Bayar Nanti Akhir Bulan

Namun, masyarakat yang ingin mendapat set top box gratis tidak bisa mendapatkannya dengan cara mendaftar ke aplikasi Cek Bansos. Alasannya karena aplikasi ini ditujukan untuk pembagian bansos lain seperti BNPT, PKH, dan BST.***

Disclaimer: Dilarang melakukan copy paste terhadap isi artikel ini untuk tujuan apapun

 

Editor: Jati Kuncoro

Sumber: Kominfo

Tags

Terkini

Terpopuler