Antisipasi Terjadi Pelanggaran Pemilu, Panwaslu Kabupaten Temanggung Dapat Pembekalan Bermedia Sosial

- 12 Desember 2022, 12:54 WIB
Antisipasi Terjadi Pelanggaran Pemilu, Panwaslu Kabupaten Temanggung Dapat Pembekalan Bermedia Sosial
Antisipasi Terjadi Pelanggaran Pemilu, Panwaslu Kabupaten Temanggung Dapat Pembekalan Bermedia Sosial /Tangkap Layar jatengprov.go.id/

INFOTEMANGGUNG.COM - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan se-Kabupaten Temanggung mendapat pembekalan menggunakan media sosial pada Jumat, 9 Desember 2022.

Dalam kegiatan yang dilakukan di Hotel Aliyana tersebut, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Temanggung selaku penyelenggara mengusung tema “Jarimu Awasi Sosial Media”.

Tujuan Bawaslu mengadakan acara tersebut sebagai pembekalan kepada para anggota panwaslu dalam melakukan pengawasan pemilu partisipatif melalui media sosial.

Dalam acara edukasi dalam penggunaan media sosial tersebut, Bawaslu mengajak Divisi Pencegahan, Humas dan Parmas Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan se-Kabupaten Temanggung, staf Bawaslu, serta dari kalangan media, baik cetak maupun elektronik.

Baca Juga: Tim Pengerak PKK Mengadakan Monitoring dan Evaluasi  Lanjutan Tumbuh Kembang Anak di Puskesmas Ngadirejo

Sam Ferry Baehaqi selaku Koordinator divisi hubungan masyarakat, pencegahan dan partisipasi masyarakat Bawaslu Kabupaten Temanggung mengatakan bahwa kegiatan ini dilakukan karena media sosial memiliki peran penting dalam penyelenggaraan Pemilu serta rawan terjadi pelanggaran.

“Tujuan utamanya adalah meningkatkan partisipasi masyarakat melalui sosialisasi yang dilakukan oleh Bawaslu menggunakan media sosial untuk mencegah terjadinya pelanggaran Pemilu, berita-berita hoaks atau fitnah, kampanye hitam,” tutur Sam ferry dikutip dari jatengprov.go.id.

Selain itu dengan adanya sosialisasi ini diharapkan dapat mengedukasi serta mampu dimanfaatkan masyarakat terutama dalam pengawasan Pemilu partisipatif.

Bawaslu menginginkan dalam kegiatan Pemilu yang akan berlangsung, penggunaan media sosial dapat dilakukan secara bijak serta untuk kegiatan positif seperti mengedukasi masyarakat terkait regulasi yang berlaku, serta menjadi sumber informasi bagi masyarakat.

Halaman:

Editor: Kun Daniel Chandra

Sumber: Jatengprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x